Pembuatan PSTL di Kanor Dipermasalahkan Warga
blokbojonegoro.com | Monday, 16 November 2020 21:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dipermasalahkan warga. Pasalnya, diduga pemohon program pertanahan Nasional itu mendapatkan sertifikat tanah miliknya tidak sesuai dengan pengajuan.
Pemohon PTSL, Maskupah menyesalkan saat menerima sertifikat hak milik tanah miliknya, karena luasnya tidak sesuai dengan kuitansi pajak yang dibayarkannya setiap tahun. Dalam surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan yang dibayarnya itu luas tanahnya 310 meter persegi.
Namun dalam sertifikat tanah yang sudah jadi hanya 197 meter persegi. "Saat pembagian sertifikat sebulan lalu, saya langsung menanyakan kepada panitia maupun pemerintah desa terkait luasan tanah milik saya yang tidak sesuai," kata Maskupah kepada blokBojonegoro.com.
Saat pengambilan sertifikat di balai desa Kabalan lanjut Maskupah, yang seharusnya ia nomor urut 4 menjadi nomor 5. Padahal, bidang tanah disampingnya dipastikan hanya miliknya dan tidak dibagi kepada orang lain.
"Tetapi kenyatannya sertifikat dipecah tanpa sepengetahuan saya. Sejak saya beli tahun 1990, tidak pernah saya jual atau saya berikan kepada siapa pun," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Diceritakan, tanah itu dibeli tahun 1990 dari Kusnan seharga Rp350 ribu, saat masih kerja di luar kota kala itu. Sekarang dibangun rumah sebagian dan yang sedikit ditempati, saudaranya.
"Ditempati kakak saya sudah 30 tahunan, tidak apa-apa. Namun tidak saya serahkan, apalagi disertifikatkan hak miliknya," ungkapnya sambil menunjukkan bukti kuitansi pembelian.
Dalam kuitansi pembelian tertanggal 29 April 1990 seharga Rp350 ribu, sekaligus dikuitansi ada tandatangan sekretaris Desa Kabalan dan Kasun Kabalan saat itu. Tetapi baru sekarang disertifikatkan, karena ada program PTSL dengan biaya Rp300 ribu.
"Tadi saya tanyakan lagi ke balai desa, karena sudah sebulan tidak ada kejelasan dan alasan, pemecahan sertifikat itu," jelasnya sambil menyesali munculnya dua sertifikat.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kabalan, Moch. Slamet sudah mengetahui permasalahan tersebut. "Dalam waktu dekat rencana akan kita kumpulkan, karena keduanya bersaudara," ucap Kades Kabalan.
Dikatakan Slamet, di Desa Kabalan Kecamatan Kanor pelaksanaan PTSL ada 922 sertifikat dan sudah jadi semuanya. Terkait permasalahan munculnya dua sertifikat dari satu kertas pembayaran pajak, Kades Kabalan menyebut bukti pajak itu itu bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Pajak bukan hak milik, yang kuat buku C desa karena sifatnya sementara pajak (bukti pembayaran pajak PBB)," pungkasnya. [zid/lis]
Tag : Ptsl, Sertifikat, tanah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini