Sejak Bulan Februari, Pengadilan Negeri Diserbu Bakal Calon Perangkat Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 March 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Sejak ditetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kini kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro selalu ramai dikunjungi banyak warga.
Lebih dari 40 hingga 50 orang mengantri di Pengadilan Negeri setiap harinya. Guna mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut memanglah salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas 1B, Zainal Ahmad menuturkan bahwa dari bulan Februari hingga saat ini banyak masyarakat berdatangan dan mengajukan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan sedang tidak berstatus sebagai tersangka.
"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 300 surat keterangan yang keluar," ungkapnya.
Banyaknya pemohon ialah warga dari kecamatan Baureno, Purwosari dan Kanor. Zainal Ahmad juga berimbuh, untuk pengajuan dilakukan secara online melalui website Eraterang.
"Pemohon hanya perlu mengupload data persyaratan tersebut melalui website Eraterang, kemudian print out bukti setelah mengupload dan membawa berkas asli persyaratan ke Pengadilan Negeri," tuturnya.
Sementara itu, untuk dokumen persyaratan yang perlu di upload diantaranya yaitu pas foto 4x6 background warna merah, fotocopy KTP, fotocopy KK dan SKCK yang terlegalisir serta fotocopy ijazah terakhir legalisir.
"Untuk anggaran PNBP pengeluaran surat ini dikenai sebesar Rp 10.000," tutupnya. [uul/ito]
Tag : perangkat, desa, Pengadilan Negeri, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini