13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |   10:00 . Final Nanti Malam, Tim PKDI Bojonegoro Siap Kalahkan Kabupaten Malang   |   09:00 . Pojok Baca Satlantas Polres Bojonegoro: Optimalisasi untuk Literasi   |   08:00 . Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air   |   07:00 . Inilah Tips Agar Dapat Beasiswa   |   06:00 . Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum   |   22:00 . Sisir Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jual Rokok Tanpa Cukai   |   21:00 . Tahun 2025, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 415 KPM   |   20:00 . Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro, Dibidik Jaksa dan Polisi   |   19:00 . [CEK FAKTA] Hoaks, Akun WA Atas Nama Kepala DPKP CK Bojonegoro   |   18:00 . Kasi Pendma: KBC, Sentuhan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial di Madrasah   |   17:00 . Jemput Bola Rekam E-KTP, Disdukcapil Datangi Disabilitas, ODGJ dan Lansia   |   16:00 . Kemenag Bojonegoro Siapkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Peran Pengawas   |  
Wed, 13 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejak Bulan Februari, Pengadilan Negeri Diserbu Bakal Calon Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 March 2021 18:00

Sejak Bulan Februari, Pengadilan Negeri Diserbu Bakal Calon Perangkat Desa

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sejak ditetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kini kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro selalu ramai dikunjungi banyak warga.

Lebih dari 40 hingga 50 orang mengantri di Pengadilan Negeri setiap harinya. Guna mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut memanglah salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas 1B, Zainal Ahmad menuturkan bahwa dari bulan Februari hingga saat ini banyak masyarakat berdatangan dan mengajukan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan sedang tidak berstatus sebagai tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 300 surat keterangan yang keluar," ungkapnya.

Banyaknya pemohon ialah warga dari kecamatan Baureno, Purwosari dan Kanor. Zainal Ahmad juga berimbuh, untuk pengajuan dilakukan secara online melalui website Eraterang.

"Pemohon hanya perlu mengupload data persyaratan tersebut melalui website Eraterang, kemudian print out bukti setelah mengupload dan membawa berkas asli persyaratan ke Pengadilan Negeri," tuturnya.

Sementara itu, untuk dokumen persyaratan yang perlu di upload diantaranya yaitu pas foto 4x6 background warna merah, fotocopy KTP, fotocopy KK dan SKCK yang terlegalisir serta fotocopy ijazah terakhir legalisir.

"Untuk anggaran PNBP pengeluaran surat ini dikenai sebesar Rp 10.000," tutupnya. [uul/ito]

Tag : perangkat, desa, Pengadilan Negeri, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 12 August 2025 10:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem Kegiatan TREMBESI (Temu Rembug Bareng Sinau Koperasi) yang berlangsung di Waroeng Hastina, Kedungadem, menghadirkan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat