06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sejak Bulan Februari, Pengadilan Negeri Diserbu Bakal Calon Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 March 2021 18:00

Sejak Bulan Februari, Pengadilan Negeri Diserbu Bakal Calon Perangkat Desa

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sejak ditetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kini kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro selalu ramai dikunjungi banyak warga.

Lebih dari 40 hingga 50 orang mengantri di Pengadilan Negeri setiap harinya. Guna mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut memanglah salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas 1B, Zainal Ahmad menuturkan bahwa dari bulan Februari hingga saat ini banyak masyarakat berdatangan dan mengajukan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan sedang tidak berstatus sebagai tersangka.

"Hingga saat ini sudah ada sebanyak 300 surat keterangan yang keluar," ungkapnya.

Banyaknya pemohon ialah warga dari kecamatan Baureno, Purwosari dan Kanor. Zainal Ahmad juga berimbuh, untuk pengajuan dilakukan secara online melalui website Eraterang.

"Pemohon hanya perlu mengupload data persyaratan tersebut melalui website Eraterang, kemudian print out bukti setelah mengupload dan membawa berkas asli persyaratan ke Pengadilan Negeri," tuturnya.

Sementara itu, untuk dokumen persyaratan yang perlu di upload diantaranya yaitu pas foto 4x6 background warna merah, fotocopy KTP, fotocopy KK dan SKCK yang terlegalisir serta fotocopy ijazah terakhir legalisir.

"Untuk anggaran PNBP pengeluaran surat ini dikenai sebesar Rp 10.000," tutupnya. [uul/ito]

Tag : perangkat, desa, Pengadilan Negeri, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat