13:00 . Tips Merawat Ayam Petelur Agar Sehat Maksimal   |   12:00 . Wali Murid Haru Melepas Anaknya Masuk Sekolah Rakyat Bojonegoro   |   11:00 . Bahaya Tersembunyi Asap Rokok bagi Perokok Pasif dan Aktif   |   10:00 . Promo Kemerdekaan 17%, Buruan Serbu D'Konco Cafe   |   09:00 . JLS Integrasi Flayover Dikaji, Pemkab Bojonegoro Gandeng UGM   |   08:00 . Wajib Dicoba, Inilah Pakan Alternatif Ayam Petelur   |   07:00 . Simak Yuks..! Manfaat Minum Air Putih Saat Pagi Hari   |   06:00 . Wisata Kuliner Malam Minggu di D'Konco Cafe   |   22:00 . Satukan Langkah Demi Energi, SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Atasi Masalah Lahan   |   21:00 . Pakan Alternatif untuk Peternak Ayam Petelur GAYATRI   |   20:00 . Aksi Penari Tua di Balap Perahu Festival Jazz Bengawan Bojonegoro   |   19:00 . Serunya Balap Perahu di Jazz Bengawan Bojonegoro   |   18:00 . Momen Haru, Siswa Sekolah Rakyat Bojonegoro Pamit dan Sungkem ke Orang Tua   |   17:00 . Tampung 100 Siswa, Sekolah Rakyat Bojonegoro Resmi Mulai   |   16:00 . Alhamdulillah...! Panitia NU FEST 2025 Resmi Dibubarkan PCNU Bojonegoro   |  
Sat, 16 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 July 2021 13:00

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.

Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengatakan, bukti dokumen bebas covi-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di tempat pernikahan.

Sesuai dengan surat edaran pemerintah, untuk pesta pernikahan di masa PPKM Darurat boleh dilakukan, namun hanya dihadiri oleh anggota keluarga yakni 30 persen. "Harus diingat dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol pencegahan covid-19, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan," kata Abdullah Hafidz.

Untuk pendaftaran pernikahan di masa PPKM Darurat sementara ditiadakan. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.

"Kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Abdullah Hafidz. [liz/mu]

Tag : menikah saat ppkm darurat, syarat menikah saat ppkm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat