Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19
blokbojonegoro.com | Saturday, 10 July 2021 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.
Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengatakan, bukti dokumen bebas covi-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di tempat pernikahan.
Sesuai dengan surat edaran pemerintah, untuk pesta pernikahan di masa PPKM Darurat boleh dilakukan, namun hanya dihadiri oleh anggota keluarga yakni 30 persen. "Harus diingat dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol pencegahan covid-19, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan," kata Abdullah Hafidz.
Untuk pendaftaran pernikahan di masa PPKM Darurat sementara ditiadakan. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.
"Kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Abdullah Hafidz. [liz/mu]
Tag : menikah saat ppkm darurat, syarat menikah saat ppkm
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini