Bulan Depan, Uang Insentif Honorer Guru Madrasah Cair
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 August 2021 16:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memperkirakan insentif akan cair pada September 2021. Kini Kementerian Agama telah memproses pencairan insentif bagi guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari website resmi Kementerian Agama RI, kini Menag, Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan petunjuk teknis pencairan insentif guru Madrasah bukan PNS sedang tahap finalisasi. Selain itu telah dialokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru Madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 milliar.
"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan, target nya bulan September sudah mulai cair," ujarnya.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, insentif ini nantinya diberikan kepada guru bukan PNS pada RA, MI, MTs, MA. Insentif ini bertujuan untuk memotifasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Dengan adanya insentif ini diharapkan adanya peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah," pungkasnya. [uul/ito]
Adapun kriteria guru madrasah yang akan mendapatkan insentif adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tag : Kemenag, insentif, ra, mi, mts, ma, menag, Yaqut Cholil Qoumas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini