Beginilah Alur Pendaftaran Pondok Pesantren di Kemenag
blokbojonegoro.com | Monday, 20 September 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan adanya peraturan presiden No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah saat ini bisa mengalokasikan anggaran dana untuk membantu penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Kepala Bidang PD Pondok Pesantren Kementerian Agama Bojonegoro, Zainal menjelaskan bahwa pesantren yang dapat mendapatkan pendaan ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Sebab data administrasi pesantren keseluruhan ada dan melalui Kemenag.
"Yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah ialah pesantren yang sudah terdaftar di kemenag," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya mengingatkan pemilik yayasan harus segera mendaftarkan nama pondok pesantren nya di kemenag. Hingga saat ini pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag Bojonegoro sebanyak 320 dan ada sekitar 30 pesantren yang belum terdaftar.
"320 pesantren yang sudah terdaftar di kemenag Bojonegoro sudah termasuk pesantren salaf maupun modern. Jadi kita selalu mengimbau bagi yang pesantren nya belum terdaftar di Kemenag untuk segera mendaftarkan," tuturnya.
Dengan demikian pihaknya gencar mensosialisasikan cara pendaftaran pondok pesantren di kementrian agama setempat. Menurutnya, alur pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya apapun melainkan gratis.
"Sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi tetap kami akan berikan rekomendasi yang terbaik. Jika belum kami akan tunggu untuk beberapa datanya agar segera di lengkapi untuk mendaftarkan pesantrennya di kemenag," tandas Zainal. [uul/col]
Adapun cara untuk mendaftarkan pondok pesantren di Kemenag ialah sebagai berikut :
1. Kepada pihak pesantren wajib membuat proposal pendaftaran untuk dikumpulkan secara offline dan mendaftar secara online di website. ditpdpontren.kemenag.go.id
2. Setelah itu, nantinya akan di visitasi oleh pihak kemenag. Setelah memenuhi syarat nantinya akan di rekomendasikan ke kantor wilayah Kemenag.
3. Kemudian dari Kanwil Kemenag nantinya akan merekomendasikan ke DIT PD Pontren Kemenag RI untuk penerbitan SK dan mendapatkan piagam statistik pondok pesantren.
Tag : Pondok, pendaftaran, ponpes
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini