19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |  
Thu, 03 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beginilah Alur Pendaftaran Pondok Pesantren di Kemenag

blokbojonegoro.com | Monday, 20 September 2021 18:00

Beginilah Alur Pendaftaran Pondok Pesantren di Kemenag

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sehubungan dengan adanya peraturan presiden No. 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, pemerintah daerah saat ini bisa mengalokasikan anggaran dana untuk membantu penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

Kepala Bidang PD Pondok Pesantren Kementerian Agama Bojonegoro, Zainal menjelaskan bahwa pesantren yang dapat mendapatkan pendaan ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Sebab data administrasi pesantren keseluruhan ada dan melalui Kemenag. 

"Yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah ialah pesantren yang sudah terdaftar di kemenag," ujarnya. 

Selanjutnya, pihaknya mengingatkan pemilik yayasan harus segera mendaftarkan nama pondok pesantren nya di kemenag. Hingga saat ini pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag Bojonegoro sebanyak 320 dan ada sekitar 30 pesantren yang belum terdaftar. 

"320 pesantren yang sudah terdaftar di kemenag Bojonegoro sudah termasuk pesantren salaf maupun modern. Jadi kita selalu mengimbau bagi yang pesantren nya belum terdaftar di Kemenag untuk segera mendaftarkan," tuturnya. 

Dengan demikian pihaknya gencar mensosialisasikan cara pendaftaran pondok pesantren di kementrian agama setempat. Menurutnya, alur pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya apapun melainkan gratis. 

"Sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi tetap kami akan berikan rekomendasi yang terbaik. Jika belum kami akan tunggu untuk beberapa datanya agar segera di lengkapi untuk mendaftarkan pesantrennya di kemenag," tandas Zainal. [uul/col]

Adapun cara untuk mendaftarkan pondok pesantren di Kemenag ialah sebagai berikut :

1. Kepada pihak pesantren wajib membuat proposal pendaftaran untuk dikumpulkan secara offline dan mendaftar secara online di website. ditpdpontren.kemenag.go.id 

2. Setelah itu, nantinya akan di visitasi oleh pihak kemenag. Setelah memenuhi syarat nantinya akan di rekomendasikan ke kantor wilayah Kemenag. 

3. Kemudian dari Kanwil Kemenag nantinya akan merekomendasikan ke DIT PD Pontren Kemenag RI untuk penerbitan SK dan mendapatkan piagam statistik pondok pesantren.

 

Tag : Pondok, pendaftaran, ponpes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat