06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya 5 Kali, Terancam Meringkuk 13 Tahun di Penjara

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 13:00

Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya 5 Kali, Terancam Meringkuk 13 Tahun di Penjara Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers. (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kelakuan bejat yang dilakukan ayah tiri di Kecamatan Gondang yang berinisial SPS kepada anak gadisnya yang masih di bawah umur sangatlah keterlaluan. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi tersebut di rumahnya sendiri, korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan disertai ancaman.

SPS melampiaskan nafsu seksualnya ke anak tirinya setidaknya sebanyak lima kali. Hal itu dilakukan, karena pelaku tergiur melihat kemolekan tubuh anak tirinya saat ganti pakaian usai pulang sekolah.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara mengancam si korban,” ungkapnya. Kamis (20/1/2022).

Tindakan tersebut, diketahui oleh sang kakak, ketika korban memberanikan diri untuk mengadu pada kakaknya, lantaran sang adik sudah tidak kuat lagi untuk meladeni nafsu bejat ayah tirinya.

“Mengetahui sang adik digagahi ayah tirinya, kemudian sang kakak memberanikan melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian,” lanjut Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan menjebloskan ke dalam penjara, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 pasal 81, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

“Kami berharap kepada semua masyarakat agar terus berani melapor ke pihak polisi, apabila menemui kejadian pelanggaran hukum, dan kami pun terus berupaya untuk membuka diri kepada masyarakat,” pungkasnya. [riz/ito]

Tag : ayah, tiri, gondang, setubuh, anak, hukuman, penjara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat