20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |   22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |  
Wed, 01 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga 3 Kali Gadaikan Mobil Rental, Kasun Kedungbenteng-Mlinjeng Diringkus Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 18 March 2022 14:00

Diduga 3 Kali Gadaikan Mobil Rental, Kasun Kedungbenteng-Mlinjeng Diringkus Polisi Konferensi pers Polres Bojonegoro. (Rizky/blokbojonegoro.com)

 

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang oknum Kepala Dusun Kedungbenteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang diduga menggadaikan mobil yang ia rental. Disinyalir, hal ini sudah dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali. 

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro mengungkapkan, pelaku merupakan oknum Kepala Dusun Kedungbenteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, AM (49). 

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Pohwates - Kedungadem turut Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sekira bulan juni tahun 2021 sekira pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, Jumat (18/3/2022)

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus awalnya menggadaikan unit mobil Suzukl Ertiga warna hitam milik Emi ke Agus Tunggal Prayoga. Selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai dikarenakan pelaku tidak memiliki uang untuk menebus jaminan, sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. 

"Pelaku melakukan aksi tersebut hingga berulang kali dengan korban berbeda-beda," lanjut Kapolres.

Kemudian, pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun dengan sangkaan pasal 378 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

"Selain itu, pelaku juga diancam pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapl yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat ahun penjara," pungkasnya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda 4, merek Daihatsu Xenia dengan NoPol S-1927-BC Warna putih, serta satu lembar STNK atas nama Jauri yang beralamat Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. [riz/lis]

 

Tag : Rental, gadai, Kasun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat