20:00 . Digadang Jadi Pilot Project, Yayasan Daya Tumbuh Beri Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah di SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro   |   19:00 . Ratusan Pekerja Seni Bojonegoro Dukung Wahono - Nurul   |   18:00 . Persiapan Debat Publik, Jalan Veteran Bojonegoro Disterilkan   |   18:00 . Begini Aturan Bagi-bagi Bansos ke Warga Menurut Permendagri   |   14:00 . Serunya Kegiatan Rafting UNUGIRI Bojonegoro di Songa Adventure   |   21:00 . Rekatkan Kekompakan, UNUGIRI Bojonegoro Adakan Rihlah   |   23:00 . Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan   |   22:00 . Tingkatkan Partisipasi Pemilu, PDKB Dapat Pendidikan Politik Dari Bawaslu Bojonegoro   |   21:00 . Atasi Pengangguran Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah akan Maksimalkan Hilirisasi   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Periksa Ratusan HP Milik Anggota, Tak Temukan Riwayat Judol   |   14:00 . Rumah Pensiunan Guru di Bojonegoro Diduga Dibakar ODGJ   |   13:00 . Mahasiswa UEC IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Penutupan PPK-Ormawa   |   12:00 . Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   05:00 . ExxonMobil Dukung Pengelolaan Air Bersih di Bojonegoro, Warga jadi Paham Tata Kelola yang Baik   |   23:00 . Rapat Pemenangan, Tegak Lurus Menangkan Wahono-Nurul   |  
Thu, 14 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

blokbojonegoro.com | Saturday, 29 January 2022 16:00

Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading

Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28/1/2022). Pengamanan dengan menghentikan aktivitas usaha melindungi masyarakat dari kerugian material dan nonmaterial dari aktivitas penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem penjualan langsung atau multi-level marketing (MLM) oleh pelaku usaha yang tidak berizin. 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com  – Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali  pelaku usaha investasi ilegal, Jumat (28/1/2022) malam. Kali ini usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik yang ditindak tegas. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menegaskan, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT
DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Veri Anggrijono.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk
dalam kategori risiko tinggi. "Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tambah Wisnu.

Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu.

 

Tag : kemendag, ri, trading, mlm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat