Bupati Anna dan Kajari Imbau Pengelolaan Dana Bos Prioritaskan Integritas
blokbojonegoro.com | Friday, 02 December 2022 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Untuk itu komitmen kuat dari pimpinan, mewujudkan budaya kerja anti korupsi. Serta memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penting.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah lewat virtual menyampaikan, agar pengelolaan dana bos harus mengedepankan integritas dan akuntabilitas.
Dana bos tidak boleh digunakan diluar peruntukannya, penanggung jawab dana BOS di masing-masing lembaga sekolah harus selalu mengikuti prosedur dan juknis yang berlaku.
"Dana bos bukan untuk pengelolanya, melainkan untuk peningkatan operasional. Jika menemukan penggunaan diluar regulasi, tolak dan jangan takut," ungkap Bupati Anna.
Namun, apabila menemukan penyimpangan segera lapor. Bupati juga berharap, dengan pembelajaran dan sistem yang semakin baik. "Ayo, mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya tanpa ada unsur penyimpangan, kesengajaan ataupun niat," pesan Bupati Anna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menyampaikan, Nabi Muhammad SAW pernah memberikan sebuah nasihat kepada salah seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzarr. Beliau bersabda, "Katakan yang benar sekalipun itu pahit." (HR. Imam Baihaqi, Ibnu Hibban, no. 2041).
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh unsur agar mendalami bahwa kebiasaan belum tentu benar. Tetapi yang harus diubah ialah membiasakan kebenaran. Selain itu, ada tiga langkah membangun budaya anti korupsi guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih bebas dari KKN.
"Pertama, komitmen kuat pada pimpinan tertinggi. Kedua, perubahan pola pikir dan mewujudkan budaya kerja yang anti korupsi. Dan ketiga, memahami dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," sambung Kajari.
Kajari, juga membuka kesempatan kepada insan dunia pendidikan untuk konsultasi gratis terkait permasalahan hukum di Kejari Bojonegoro, salah satunya melalui satu pintu. Selain itu, Kejari Bojonegoro sampai saat ini sudah mendapat predikat WBK menuju WBBM.
“Jika ingin membangun sekolah, misal ada kendala. Kejari memberikan penerangan konsultasi hukum secara gratis. Ada bagiannya melalui PTSP, nanti dari PTSP akan diarahkan mau konsultasi tentang apa. Baik itu masalah perdata maupun tindak pidana berkaitan korupsi," terangnya.
Kajari meminta agar dunia pendidikan mengedepankan budaya anti korupsi. Khususnya dalam pengelolaan dana bos harus berkomitmen menerapkan budaya anti korupsi. "Dengan cara menjauhkan diri dari potensi penyelewengan, serta menjaga diri untuk selalu dalam mindset taat prosedur dan taat regulasi," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Pengelolaan, dana, bos
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini