Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Deling
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 December 2022 14:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar tahun 2021. Hal tersebut berkaitan setelah diselesaikannya Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Berkaitan dengan Audit hasil PKN yang sudah diterima oleh tim penyidik Kejari Bojonegoro yang telah diserahkan oleh pihak Inspektorat kini masih dipelajari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, pihaknya baru saja menerima hasil audit PKN yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro. Saat ini, berkas itu masih dipelajari. Pihaknya belum berani memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara hasil korupsi program ODF tersebut.
“Hari ini (kemarin) hasil audit PKN Deling baru kami terima dari Inspektorat,” ucap Adi Wibowo, Senin (5/12/2022).
Hasil audit PKN ini nantinya yang juga akan digunakan penyidik Kejari Bojonegoro untuk menetapkan tersangka. Selama ini, penyidik kejari beralasan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil PKN.
Sementara, berkas audit PKN itu dikirim pihak inspektorat Bojonegoro pada Jumat (2/12/2022) lalu. “Saya sudah tanda tangan pengantar hari Jumat lalu,” ucap Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono singkat.
Sekadar diketahui, penyidikan dugaan pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp2,5 miliar itu dilakukan untuk pembangunan fisik. Diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF). Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran.
Tiga pos anggaran itu, yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit. [riz/lis]
Tag : Korupsi, APBDes, deling, uang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini