Warga Deling Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi APBDes
blokbojonegoro.com | Friday, 09 December 2022 20:00
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sejumlah warga Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, guna mendesak serta menanyakan proses penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021 yang dinilai lambat, Jumat (9/12/2022).
Pasalnya, kasus tersebut sudah setahun dilaporkan, namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Kami bersama sejumlah warga masyarakat Desa Deling mendatangi kantor Kejari Bojonegoro untuk menanyakan terkait laporan kami. Yakni laporan tentang dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Pemdes Deling," ujar warga Desa Deling Widodo.
Menurutnya sudah selama satu tahun sejak kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa itu dilaporkan ke Kejari Bojonegoro. Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum yang jelas atas kasus tersebut.
Padahal, lanjut Widodo, dirinya bersama sejumlah warga sudah berkali-kali mendatangi Kejari untuk menanyakan hal serupa. Warga juga mengeluh proses penanganan kasus ini dinilai lambat.
"Harapannya kasus ini segera diproses oleh Kejari, jawaban yang terakhir dari Pidsus (Pidana Khusus) menunggu untuk hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dari Inspektorat, dan hari ini kami tanyakan lagi, dan ternyata berkas PKN sudah diterima oleh pihak Kejaksaan, semoga segera diproses," bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo membenarkan hal tersebut, menurutnya sejumlah warga itu datang untuk menanyakan terkait pembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan fisik yang bersumber dari APBDes 2021 Desa Deling.
"Sejumlah warga Desa Deling tadi memang datang ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyimpangan (pengelolaan keuangan) di Desa tersebut," ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, perkembangan proses penanganan perkara, untuk saat ini hasil penghitungan PKN dari Inspektorat sudah ia terima, dan masih dilakukan pendalaman untuk proses selanjutnya.
Adi mengungkapkan, terdapat 16 item proyek pengerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk memperkuat proses pembuktian dari perkara yang tengah kami tangani ini," tandasnya.
Sementara disinggung lebih lanjut, untuk hasil audit PKN dari perkara tersebut, Adi belum bersedia menyampaikan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Untuk nilai kerugian sendiri belum bisa kami sampaikan, tunggu nanti sekalian sama penetapan tersangka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2022. bedasarkan data yang dihimpun dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan pembangunan fisik Desa Deling yang bersumber dari APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp2,5 miliar.
Pengerjaan pembangunan fisik itu diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.
Pembangunan melalui tiga pos anggaran yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya). [riz/lis]
Tag : Korupsi, warga, APBDes, dugaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini