22:00 . Real Count 80 Persen, TPD Khofifah-Emil Kabupaten Bojonegoro Deklarasi Nyatakan Menang   |   21:00 . Inilah Pemenang LKBB Hasil Kerjasama Pemkab dan Kodim 0813 Bojonegoro   |   20:00 . Nasabah Ungkap Kenyamanan Asuransi BRI Life   |   19:00 . Wahono-Nurul Deklarasi Kemenangan, Quick Count Unggul 89 Persen   |   16:00 . Menjelang Kemenangan Paslon 02 Wahono-Nurul   |   14:00 . Yakin Menang, Cawabup 01 Farida Hidayati Nyoblos di Bojonegoro   |   13:00 . Usai Nyoblos, Cawabup Nurul Azizah Pilih Stay di Rumah : Sing Penting Silaturahmi   |   12:00 . Bersama Istri dan Ibunda, Cabup Setyo Wahono Nyoblos di Tempat Kelahiran   |   11:00 . Ratusan Narapidana Lapas Bojonegoro Antusias Nyoblos di Pilkada Serentak 2024   |   10:00 . Pilih Waktu Sakral, Pukul 07.27 WIB Hj. Nurul Azizah Nyoblos di TPS 3 Desa Sumbertlaseh   |   22:00 . Waow 1.450 Agen BRILink Sudah Tersebar di Kabupaten Bojonegoro   |   21:00 . Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tunggu Kepastian Provinsi   |   20:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Cabup Teguh Haryono Diduga Tak Bisa Nyoblos Dirinya Sendiri   |   19:00 . Kerjasama dengan Kemenag Bojonegoro, UKK Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Peral Giatkan Eazy Paspor CJH 2025   |   18:00 . Cerita Nasabah BRI Bojonegoro, Sukirno Gareng Jalani Profesi Sebagai Badut Panggilan   |  
Thu, 28 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 12:00

Puluhan IRT di Kedewan Gagalkan Eksekusi Tanah Sengketa

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Puluhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro menggagalkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang akan mengeksekusi tanah dan rumah sengketa milik warga setempat, Kamis (15/12/2022).

Puluhan IRT itu menghadang petugas juru sita dan petugas pengamanan dari Polres Bojonegoro yang akan mengeksekusi bangunan rumah dan lahan tanah milik Siswantoro.

Adapun lahan yang akan dieksekusi adalah sebuah bidang tanah seluas 1.800 meter persegi dan bangunan rumah. Bidang tanah itu merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan pada salah satu perbankan yang sudah dilelang. Pemohon eksekusi (pemenang lelang) DL Prayugo.

Juru sita PN Bojonegoro Supriyono mengungkapkan, batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut karena situasi yang tidak memungkinkan serta alasan keamanan.

“Sementara, kita tunda karena alasan keamanan, kita menunggu dari pihak keamanan yang dalam hal ini Polres Bojonegoro kapan siapnya,” ujarnya kemarin.

Menurutnya, tanah yang akan dieksekusi merupakan jaminan untuk pinjaman keuangan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena sudah jatuh tempo. Namun tidak ada pengembalian, sehingga dilakukan lelang oleh pihak bank.

"Ini bidang tanah lelang, karena sebelumnya pihak termohon (Siswantono) mengajukan pinjaman ke BRI tapi tidak bisa bayar akhirnya dilelang oleh Bank, nilai lelangnya mencapai Rp350 juta," bebernya

Senada, kuasa hukum pemohon eksekusi, Yahya Tulus Margianto, berharap dapat segera dilaksanakan eksekusi pada tanah dan bangunan rumah tersebut. Pasalnya selama dua tahun dari pemohon eksekusi (pemenang lelang DL Prayugo) merugi karena tidak bisa menggunakan dan menempati apa yang sudah menjadi haknya.

“Kami ingin eksekusi ini tetap dilakukan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi kita koordinasikan dengan pihak keamanan sehingga eksekusi bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Terpisah, Siswantono (pemilik tanah dan rumah) melalui kuasa hukumnya Agung Haryanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan penundaan untuk eksekusi yang dilakukan hari ini pada PN Bojonegoro. Hal tersebut, menyusul upaya hukum yang masih dilakukan oleh pihak ahli waris terhadap obyek yang akan dieksekusi.

"Kami tetap keberatan dengan upaya eksekusi yang dilakukan hari ini, dari termohon (siswantono dan ahli waris) juga sudah mengajukan gugatan pada pengadilan negeri Bojonegoro, dan dijadwalkan sidang pada 3 januari 2023 mendatang," tandasnya.

Dalam hal ini pihaknya mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian pembayaran terhadap hasil lelang dari lahan tersebut.

"Sudah ada upaya negosiasi. Namun, masih belum ada titik temu,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : eksekusi tanah, sengketa tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat