12:00 . Ayo Ikuti, Lomba Desai Logo Hari Jadi Bojonegoro ke 348   |   11:00 . Ha..! Kapasitas Lapas Bojonegoro 133, Dijejali 400 Warga Binaah   |   08:00 . Susun RKPD 2026, Bupati Bojonegoro Tekankan Berbasih Masalah di Masyarakat   |   07:00 . Ini Tata Tertib Wawancara bagi Peserta Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |   06:00 . Ingin Tau NU FEST 2025 Secara Detail, Simak PodCast Ini   |   23:00 . Tertib RuMiJa Jadi Syarat Peningkatan Infrastruktur Jalan   |   22:00 . Ayo..! Nobar Timnas Vs Vietnam di D'Konco Cafe   |   21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Kelas II A Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |   16:00 . Overload dan Butuh Relokasi, Lapas Bojonegoro Rawan Jebol   |   15:00 . Jaga Warisan Alam, Satgas TMMD Bersama Warga Bersihkan Sumber Air Ubalan   |   14:00 . Dua Pekan, Polisi Tindak 17.428 Pelanggar Lalu Lintas di Bojonegoro   |  
Tue, 29 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Natal

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 December 2022 19:00

Dua Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Dapat Remisi Natal

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun 2022.

"Lapas Bojonegoro mengusulkan 2 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujarnya Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Lapas Bojonegoro, Gatot Suwariyoko.

Gatot Suwariyoko mengatakan, untuk napi yang diusulkan mendapatkan remisi natal tahun ini adalah moses lopo, dimana dia terlibat kasus pemalsuan dokumen, dia mendapat remisi 15 hari dan widi yang terlibat kasus undang undang perlindungan anak mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

"Ada 1 berkas napi sudah dikirimkan ke Ditjen Pemasyarakatan, sedangkan 1 berkas napi belum dikirim, antaran masih menunggu hasil asesmen penurunan tingkat resiko dari bapas bojonegoro," imbuhnya.   Menurutnya, untuk mendapatkan tersebut mereka harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh lapas. Ada 3 syarat agar mendapatkan remisi yakni, harus berstatus napi, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan serta berkelakuan baik.

"Saya berharap baik napi yang mendapatkan remisi maupun tidak, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu mengikuti bimbingan kerohanian, supaya nantinya napi bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, asimilasi, maupun bebas bersyarat," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : remisi, lapas, bojonegoro, natal, tahun baru



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat