21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sat, 21 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Dugaan Korupsi APDes

Hari Ini, Kades Deling Ditetapkan sebagai Tersangka

blokbojonegoro.com | Thursday, 29 December 2022 14:00

Hari Ini, Kades Deling Ditetapkan sebagai Tersangka

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro menemui titik terang. Hari ini (29/12/2022), Kepala Desa (Kades) Deling, NH kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tampak, sejak pukul 09.00 WIB NH datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian, hingga pukul 13.30 WIB Kades Perempuan tersebut keluar menggunakan rompi tahanan Kejari, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, dan kini Kades Deling telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini tersangka ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari.

“Hari ini tim penyidik telah memeriksa saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami tahan selama 20 hari di Lapas,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, tersangka ditetapkan karena telah menyelewengkan dana APBDes kuranglebih Rp.3 Milyar rupiah dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghituhan oleh Inspektorat, akibatnya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp400 Juta.

“Dari 16 kegiatan tersebut tersangka melakukan bersama dengan beberapa pihak lainnya, dan tersangka melakukan manipulasi dengan cara merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diakhir kegiatan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2022. bedasarkan data yang dihimpun dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk pengerjaan pembangunan fisik Desa Deling yang bersumber dari APBDes 2021 senilai kurang lebih Rp3 Miliar.

Pengerjaan pembangunan fisik itu diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021.

Pembangunan melalui tiga pos anggaran yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya. [riz/ito]

Tag : dugaan, korupsi, kades, deling



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat