10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |   09:00 . Ratusan Peserta Ikuti Sambung Sanad IKAMI ATTANWIR   |   17:30 . Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin oleh IKAMI ATTANWIR   |   17:00 . IKAMI ATTANWIR Sambung Sanad ke Mbah Abu Dzarrin   |   12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |  
Tue, 10 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 14:00

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sering memberi perhatian lebih dan memberikan uang saku, IZ (32) seorang Paman asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro setubuhi keponakannya RTC (12) hingga dua kali.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, korban adalah keponakan dari pelaku, yang setiap hari pelaku menunjukkan perhatian dengan sering memberikan uang jajan, dan memberikan pinjaman HP untuk bermain.

Pada suatu hari, saat pelaku tiduran di kamar disusul oleh korban di dalam kamar, berlanjut dengan korban bermain hp milik pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan. 

“Selain itu, pelaku juga melakukan pencabulan dengan cara meraba dan menciumi payudara korban,” ungkap Kapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 itu menambahkan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, dan dilakukan di dalam rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Sekadar diketahui, dalam kejadian tersebut kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 celana dalam warna biru muda, 1 kaos dalam warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 daster motif gambar boneka, dan 1 baju terusan warna kombinasi hitam dan motif putih bulat. [riz/lis]

 

Tag : Pencabulan, perkosaan, Keponakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat