06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 14:00

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sering memberi perhatian lebih dan memberikan uang saku, IZ (32) seorang Paman asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro setubuhi keponakannya RTC (12) hingga dua kali.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, korban adalah keponakan dari pelaku, yang setiap hari pelaku menunjukkan perhatian dengan sering memberikan uang jajan, dan memberikan pinjaman HP untuk bermain.

Pada suatu hari, saat pelaku tiduran di kamar disusul oleh korban di dalam kamar, berlanjut dengan korban bermain hp milik pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan. 

“Selain itu, pelaku juga melakukan pencabulan dengan cara meraba dan menciumi payudara korban,” ungkap Kapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 itu menambahkan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, dan dilakukan di dalam rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Sekadar diketahui, dalam kejadian tersebut kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 celana dalam warna biru muda, 1 kaos dalam warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 daster motif gambar boneka, dan 1 baju terusan warna kombinasi hitam dan motif putih bulat. [riz/lis]

 

Tag : Pencabulan, perkosaan, Keponakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat