21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |  
Tue, 07 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Suami Lalai Kewajiban, Istri Bisa gugat lewat PA

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2023 09:00

Suami Lalai Kewajiban, Istri Bisa gugat lewat PA

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dasar hukum yang menegaskan kewajiban kepala rumah tangga dalam hal ini adalah ayah memberi nafkah kepada anak dan istri ada dalam undang-undang. Itu sebabnya istri ataupun anak yang sudah mencapai usia cukup, berhak melakukan cara menuntut ayah yang tidak menafkahi istri dan anaknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 34 ayat (1) menyatakan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Bahkan dalam Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan, seorang ayah tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak saat terjadi perceraian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik mengungkapkan sejauh ini di PA Bojonegoro terdapat 23 macam penanganan perkara perkawinan. Termasuk salah satunya penanganan perkara kelalaian atas kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga.

"Apabila suami lalai dari tanggung jawab selama perkawinan berlangsung. Istri bisa mengajukan perkara tersebut ke PA Bojonegoro, juga bisa menjadi alasan untuk mengajukan perceraian (gugatan)," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, dalam hal ini suami bisa digugat istri apabila meninggalkan istri tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, dan membiarkan istri tidak diberi nafkah minimal 3 bulan berturut-turut.

Ketika disinggung apakah suami yang menelantarkan istri dan anak bisa dipenjarakan lewat Pengadilan Agama. "PA tidak ada langkah hukum pidana karena bukan kompetensinya. Di dalamnya kami hanya mengadili perkara perdata keluarga," ucapnya Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.

Rata-rata, istri yang mengajukan cerai gugat karena suami membiarkan istrinya atau tidak memberikan nafkah, yaitu uang hasil kerja dibuat senang-senang dan lalai kewajiban kepada istri dan anak.

Bahkan, tingginya angka perceraian di usia muda disebabkan, karena mayoritas orang menikah hanya bermodalkan dua yaitu cinta dan sudah bekerja.

"Menjelang pernikahan, orang tua hanya disibukkan mencari gedung, katering hingga urusan seragam dan undangan. Padahal yang dibutuhkan anak menjelang pernikahan yaitu psikologi, kesehatan reproduksi, keuangan, fiqih pernikahan hingga parenting," tambahnya.

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya apabila mayoritas masyarakat hanya berlandaskan seperti ini. "Terlebih anak laki-laki yang tidak dididik menjadi suami yang baik, dikemudian hari dia akan liat tumbuh di rumput ilalang," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat