15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 May 2023 18:00

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun Ilustrasi: .net

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli seorang bocah TK (S)  yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan sangkaan pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Hal tersebut, karena pelaku telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang.

Sehingga, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, pria asal Kecamatan Baureno tersebut, mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku TK itu, saat akan berangkat ngaji. Namun, pelaku meminta untuk membelikan voucher Wi-Fi. Selanjutnya, usai dibelikan, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan diberi kue bakpia yang bertujuan untuk membujuk agar korban mau membuka pakaiannya.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dan langsung membuka pakaian korban dan dicabuli,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro dalam keterangannya yang diterima blokBojonegoro.com, kemarin (24/5/2023).

Selanjutnya, setelah selesai, pelaku memasangkan kembali baju korban dan memberikan uang Rp2 ribu kepada korban sembari berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Lebih lanjut, tambah Supri, saat di rumah korban mengeluh ke kakaknya karena sakit tidak bisa buang air kecil. Selanjutnya, mengadukan hal tersebut ke orang tuanya. Sehingga, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Baureno.

“Kemudian kepolisian langsung mengamankan pelaku, dan saat ini telah dibawa ke tahanan polres guna perkembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Pencabulan, anak, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat