22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 09 June 2023 21:00

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun Ilustrasi orang dipenjara (Foto : .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” ungkap Sonny.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” terang Sonny.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan kedalam penjara, karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut terungkap setelah anaknya tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.

Dari sana, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, hal itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.

Berdasarkan laporan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. untuk melancarkan aksinya terdakwa membujuk dan merayu korban, dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Pencabulan, anak-anak, hamil, keluarga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat