20:00 . PNM Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis untuk Emak-Emak   |   19:00 . Khotimatul Husna: Bangga, Alumni Attanwir yang Wakili DIY Raih PENAIS Award 2025   |   18:30 . Alumni Ponpes Attanwir Raih PENAIS Award 2025, Inilah 12 Penyuluh Agama Islam Prestasi   |   18:00 . 1.677 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PKKMB UNUGIRI 2025   |   17:30 . Melihat dari Dekat Sekolah Rakyat di Bojonegoro   |   17:00 . Bupati Kukuhkan GOW, Sinergikan Langkah Sukseskan Program Pemerintah Daerah   |   16:00 . Semarak Budaya dan Sportivitas Warnai FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro Sukses Gelar FORTABEST 2025: Lestarikan Budaya dan Dorong Olahraga Masyarakat   |   14:00 . Menpora Dito Ariotedjo Saksikan Semarak FORTABEST 2025 di Bojonegoro   |   12:30 . Bea Cukai Bojonegoro Bakar Rokok Ilegal   |   12:00 . Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro   |   11:00 . Senilai Rp12,6 Miliar, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal   |   10:00 . Inilah Tradisi dan Tasyakuran Kehamilan Sampai Kelahiran   |   09:30 . Catat, Ini Tahapan Seleksi Pimpinan Baznas 2025-2030   |   09:00 . Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo   |  
Tue, 26 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 09 June 2023 21:00

Tok! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Bojonegoro Divonis Penjara 10 Tahun Ilustrasi orang dipenjara (Foto : .net)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun divonis 10 tahun penjara. Putusan diberikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro atas perbuatan bejatnya, kemarin (8/6/2023).

Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” ungkap Sonny.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

“Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” terang Sonny.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya, terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan kedalam penjara, karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut terungkap setelah anaknya tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.

Dari sana, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, hal itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.

Berdasarkan laporan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. untuk melancarkan aksinya terdakwa membujuk dan merayu korban, dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario. [riz/lis]

 

 

 

Tag : Pencabulan, anak-anak, hamil, keluarga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 26 August 2025 09:00

    KKN Institut Attanwir

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo Di balik tenangnya kehidupan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Desa yang kaya akan tanaman herbal, seperti sereh, ternyata semakin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat