Baru Nikah, 50 Pasangan Muda di Bojonegoro Kandas
blokbojonegoro.com | Thursday, 28 September 2023 20:00
Puluhan warga mengantre untuk mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro (Foto : Istimewa)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 50 pasangan muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro kandas di tengah jalan. Padahal, 50 pasangan tersebut baru saja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska), namun tak berselang lama mereka kembali ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai.
Hal tersebut, diungkapkan Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik. Menurutnya, ada sebanyak 342 anak di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) yang mengajukan Diska sepanjang tahun 2023. Ironisnya, 50 pasangan di antaranya memilih untuk cerai di usia pernikahan yang hanya hitungan bulan.
“Ada 342 anak mengajukan Diska, namun 50 pasangan sudah cerai di tahun yang sama pula,” ungkap Solikin Jamik, Kamis (28/9/2023).
Menurut Solikin, tingginya angka pernikahan dini tersebut lantaran sejumlah faktor, diantaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah. Karena rata-rata anak yang mengajukan diska ini, hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, dan hanya sedikit yang lulusan SMA.
“Selain itu, sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” tegas pria yang akrab disapa Solikin itu.
Berdasarkan pengamatan dari kacamata Solikin, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahannya tidak berselang lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.
“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan,” pungkasnya. [riz/ito]
Tag : dispensasi nikah, bojonegoro, diska, pa, perceraiaian di bojonegoro, angka cerai di bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini