3 Warga Dipidanakan PT WBS
Kades dan Sekdes Sumuragung Diperiksa, Dua Permasalahan Masih Teka-Teki
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2023 19:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Matasim dan Muhammad Irwan dihadirkan dalam persidangan tiga terdakwa yang dituduh menghalang rintangi PT Wira Bhumi Sejati (WBS), Kamis (12/10/2023).
Dalam persidangan dengan terdakwa, Akhmad Imron, Isbandi, dan Suparno itu berjalan hingga sekitar empat jam lebih, mulai pagi hingga menjelang sore hari. Keadaan pun sempat memanas hingga beberapa kali ketika Kades dan Sekdes memberikan kesaksian yang dianggap warga tidak sesuai.
Selain itu, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB itu, dihadiri ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno. Tampak, mereka yang mengawal tiga terdakwa ini menggelar aksi hingga mengepung Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Menurut PH Terdakwa, Achmad Muas, dalam persidangan kali ini kedua saksi itu belum layak disebut sebagai saksi fakta, karena keduanya tidak mendengar, melihat dan menyaksikan secara langsung. Saksi dalam persidangan hanya menyebutkan mengetahui informasi dari media massa.
"Dari keterangan saksi ada banyak hal yang belum terbuka lebar, kalau melihat dari pembuktian unsur pidana harusnya lebih terang,” ungkap Muas.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam persidangan kali ini, yakni soal pembuktian perizinan yang menjadi legal standing untuk melaporkan para terdakwa ini belum jelas. Karena yang diterangkan selama pesidangan hanya mengenai perpanjangan perizinan pada tahun 2021.
"Sedangkan, pada tahun 2022 bulan Mei itu ada pencabutan (izin). Meskipun dalam daftar bukti itu ada pembatalan pencabutan (izin). Nah disitu yang harus di validasi. Dimana pencabutan pembatalan izin ini, para terdakwa memiliki validasi pada barcode tanda tangan pencabutan tersebut. Bahwa memang (benar) ada pencabutan mengenai IUP (izin usaha pertambangan) nomor 100 (izin milik PT WBS),” ujarnya.
"Namun, untuk pembatalan pencabutan izin tersebut kita belum bisa kita uji. Karena itu merupakan daftar bukti dari pihak penyidik yang masuk dalam berkas perkara pengadilan, dan itu harus di buktikan. Bagaimana legalitas PT WBS dalam melakukan operasi atau izin usaha pertambangan ini,” lanjut Muas.
Muas menjelaskan, ada dua hal yang harus dibuktikan di persidangan kali ini sebagaimana yang dituntutkan yakni pasal 162 tentang perbuatan menghalangi dan merintangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Jadi harus ada dua unsur yang harus dibuktikan dalam pasal ini, yakni unsur merintangi dan menghalangi serta bukti pemegang IUP ini yang terus kita coba buktikan dalam persidangan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT WBS, Ade Irawan Aprilianto mengungkapkan, pihaknya siap beradu data dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang menilai perlu pembuktian soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan soal barcode IUP yang diduga palsu.
“Nanti kita bisa buktikan, silakan kalau mau menjadi materi mereka silakan,” ungkap Ade.
Ade mengaku, seluruh berkas baik IUP dan pencabutan IUP yang berujung batal dicabut itu semua dimiliki, dan ia menganggap semua itu legal. Selain itu, jalan yang ditutup tiga terdakwa itu ada di tanah hak pakai PT WBS, dan itu sudah ada hak pakai pertambangan.
“InsyaAllah kami lengkap semua dan bisa dicek semua. Terkait pencabutan itu terus pembatalan pencabutan itu juga ada semua, dan itu legal. Jika ada yang menganggap palsu, ayo kita adu,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk sidang selanjutnya yakni pembuktian dari saksi ahli dimana dalam hal ini akan menghadirkan saksi dari ESDM atau BPN. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini