3 Warga Dipidanakan PT WBS
PT WBS Buka Suara Soal Kompensasi Warga, Ade : Tiap Bulan Kami Berikan
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2023 18:00
Manajer Operasional PT WBS, Ade Irawan Aprilianto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto :blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Soal kompensasi warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS) terus menjadi topik pada pertemuan persidangan tiga terdakwa yang dituduh menghalangi tambang batu gamping milik PT WBS itu.
Dengan terus bergulirnya topik tersebut, baik dalam persidangan maupun tuntutan warga setempat, PT WBS akhirnya buka suara soal kompensasi yang disalurkan ke warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno yang menjadi ring 1 lokasi tambang galian C yang dikelola PT WBS itu.
Manajer Operasional PT. WBS, Ade Irawan Aprilianto mengungkapkan, itu merupakan sumbangan suka rela yang diberikan terhadap warga. Sehingga, uang yang diberikan itu telah menjadi hak Pemerintah Desa Sumuragung, akan diberikan kepada warga dalam bentuk apa.
“Kita kasihkan ke mereka (Panitia desa). Kita hanya menyumbang saja, kalau dibelanjakan apa, kan yang lebih tau anda (Pemdes). Kita tidak pernah nanya mau dipakai buat apa,” ungkap Ade, Kamis (12/10/2023).
Sumbangan yang dialokasikan kepada warga itu, lanjut Ade, diambil oleh Panitia Desa setiap bulannya. Sehingga, jika mau dibelanjakan apapun itu tergantung pada musyawarah desa. Dan itu, telah dilakukan sejak PT WBS berdiri di Desa Sumuragung.
“Kalau nilainya biar anak-anak (karyawan) yang ngatur, kan sukarela,” terang Ade.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sumuragung mengaku hanya mendapatkan beras antara 10 hingga 15 kilogram saja, sejak PT WBS beroperasi pada 2016 hingga sekarang. Menurut informasi yang diterima warga, akumulasi kompensasi dari perusahaan PT WBS sejak 2016 hingga 2023 ada sekitar Rp4,7 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada masyarakat.
"Tidak pernah dapat kompensasi dari PT WBS, hanya mendapat beras 15 kg, sejak 2016 sampai sekarang. Sebenarnya kalau dari perusahaan katanya ada bantuan, tapi tidak tersalur ke masyarakat," ungkap salah satu warga, Solik pada saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Sementara itu, Kades Sumuragung, Matasim saat berusaha dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, usai menjalani persidangan. Matasim menghindar dari sejumlah awak media dan terus berjalan menuju kendaraannya dengan melambaikan tangannya.
Untuk diketahui, konflik tambang batu kapur antara PT Wira Bhumi Sejati dengan warga belum ada titik temu. Buntutnya tiga warga Desa Sumuragung yakni AI, IB dan PN dipidanakan karena diduga menjadi provokator menghalangi usaha pertambangan.
Persidangan ketiga terdakwa ini memasuki sidang yang ke sembilan. Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro hari ini (12/10) JPU menghadirkan dua saksi, yakni Kades dan Sekdes Sumuragung. [riz/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini