06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

PT WBS Buka Suara Soal Kompensasi Warga, Ade : Tiap Bulan Kami Berikan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 October 2023 18:00

PT WBS Buka Suara Soal Kompensasi Warga, Ade : Tiap Bulan Kami Berikan

Manajer Operasional PT WBS, Ade Irawan Aprilianto saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto :blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Soal kompensasi warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS) terus menjadi topik pada pertemuan persidangan tiga terdakwa yang dituduh menghalangi tambang batu gamping milik PT WBS itu.

Dengan terus bergulirnya topik tersebut, baik dalam persidangan maupun tuntutan warga setempat, PT WBS akhirnya buka suara soal kompensasi yang disalurkan ke warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno yang menjadi ring 1 lokasi tambang galian C yang dikelola PT WBS itu.

Manajer Operasional PT. WBS, Ade Irawan Aprilianto mengungkapkan, itu merupakan sumbangan suka rela yang diberikan terhadap warga. Sehingga, uang yang diberikan itu telah menjadi hak Pemerintah Desa Sumuragung, akan diberikan kepada warga dalam bentuk apa.

“Kita kasihkan ke mereka (Panitia desa). Kita hanya menyumbang saja, kalau dibelanjakan apa, kan yang lebih tau anda (Pemdes). Kita tidak pernah nanya mau dipakai buat apa,” ungkap Ade, Kamis (12/10/2023).

Sumbangan yang dialokasikan kepada warga itu, lanjut Ade, diambil oleh Panitia Desa setiap bulannya. Sehingga, jika mau dibelanjakan apapun itu tergantung pada musyawarah desa. Dan itu, telah dilakukan sejak PT WBS berdiri di Desa Sumuragung.

“Kalau nilainya biar anak-anak (karyawan) yang ngatur, kan sukarela,” terang Ade.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sumuragung mengaku hanya mendapatkan beras antara 10 hingga 15 kilogram saja, sejak PT WBS beroperasi pada 2016 hingga sekarang. Menurut informasi yang diterima warga, akumulasi kompensasi dari perusahaan PT WBS sejak 2016 hingga 2023 ada sekitar Rp4,7 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada masyarakat.

"Tidak pernah dapat kompensasi dari PT WBS, hanya mendapat beras 15 kg, sejak 2016 sampai sekarang. Sebenarnya kalau dari perusahaan katanya ada bantuan, tapi tidak tersalur ke masyarakat," ungkap salah satu warga, Solik pada saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Sementara itu, Kades Sumuragung, Matasim saat berusaha dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, usai menjalani persidangan. Matasim menghindar dari sejumlah awak media dan terus berjalan menuju kendaraannya dengan melambaikan tangannya.

Untuk diketahui, konflik tambang batu kapur antara PT Wira Bhumi Sejati dengan warga belum ada titik temu. Buntutnya tiga warga Desa Sumuragung yakni AI, IB dan PN dipidanakan karena diduga menjadi provokator menghalangi usaha pertambangan.

Persidangan ketiga terdakwa ini memasuki sidang yang ke sembilan. Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro hari ini (12/10) JPU menghadirkan dua saksi, yakni Kades dan Sekdes Sumuragung. [riz/ito]

 

Tag : Tambang, baureno



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat