22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hendak Edarkan Sabu di Lapas Bojonegoro, Napi Asal Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 October 2023 16:00

Hendak Edarkan Sabu di Lapas Bojonegoro, Napi Asal Surabaya Divonis 8 Tahun Penjara Terdakwa Fahrizal Mahri saat menjalani persidangan di PN Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang narapidana (Napi) kasus narkotika, Fahrizal Mahri (FM) asal Kota Surabaya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. FM kedapatan membawa 26 gram Narkotika jenis sabu, dan hendak diedarkan di Lapas Bojonegoro.

Napi pindahan dari Lapas Porong itu didapati membawa sabu saat Lapas Kelas IIA Bojonegoro di sidak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Pusat, pada Mei 2023 lalu. Selanjutnya, FM diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

Kemudian, terdakwa Fahrizal menjalani beberapa kali persidangan di PN Bojonegoro, hingga akhirnya Fahrizal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Agenda putusan itu dilakukan pada (17/10/2023) kemarin.

Namun, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekry Wahyudi, yakni hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider hukuman penajara enam bulan.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengungkapkan, vonis dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepada Fahrizal lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, lantaran selama persidangan Fahrizal terang-terang mengakui perbuatan pidananya.

Adapun, lanjut hakim akrab disapa Sonny itu, Fahrizal belum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bojonegoro kepadanya. Alias, masih pikir-pikir. Sikap serupa, juga ditunjukkan JPU, Dekri Wahyudi.

"JPU juga masih pikir-pikir atas vonis kepada terdakwa (Fahrizal). JPU belum menerima atau mengajukan banding," ungkap Sonny, Rabu (18/10/2023).

Hakim yang pernah berdinas di PN Wakaibubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu melanjutkan, jika sampai Selasa (24/10/2023 ) pekan depan terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atau tak mengajukan banding, kedua pihak dimaksud, dianggap menerima vonis Majelis Hakim PN Bojonegoro dalam perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, FM kedapatan menyimpan sabu seberat sekitar 26 gram di dalam Lapas Bojonegoro, tepatnya di kamar Blok D1 pada 26 Mei 2023 lalu. Barang haram tersebut ditemukan ketika rombongan dari Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyidak Lapas Bojonegoro.

Berdasarkan keterangan Fahrizal Mahri saat sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, sabu seberat sekitar 26 gram itu didapat dari temannya di luar Lapas Bojonegoro. Sabu itu bisa masuk Lapas Bojonegoro dengan cara dilemparkan temannya tersebut dari luar tembok sisi utara Lapas. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi serta diedarkan di dalam Lapas. [riz/lis]

 

Tag : Napi, lapas, sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat