19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 November 2024 18:00

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua pembangunan ruas jalan di Kabupaten Bojonegoro diduga tak sesuai spesifikasi. Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyidikan dalam proyek yang menilai anggaran Miliaran rupiah itu.

Dua pembangunan jalan itu, pada tahun 2019. Keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2019.

Pertama, yakni proyek peningkatan ruas jalan Banjarjo-Bakalan yang melintas Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 Miliar yang dimenangkan oleh CV. Abdi Jaya.

Kedua, yaitu pekerjaan peningkatan jalan Bubulan-Judeg yang terdapat di Kecamatan Bubulan hingga Kecamatan Temayang Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp 8,6 Milyar yang dimenangkan oleh Citra Cemerlang.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman mengungkapkan, dua perkara tersebut telah dinaikkan ke tahapan penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan pada bulan Oktober lalu.

"Jadi sejak oktober lalu kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan di bulan November ini kita sudah menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Aditya, Rabu (20/11/2024).

Aditya menjelaskan, kerugian negara dari kasus tersebut, ditaksir masing-masing senilai Rp500 juta untuk Jalan Banjarjo-Bakalan dan Rp900 juta untuk Jalan Bubulan-Judeg.

"Hitungan sementara akibat dua pekerjaan ini untuk yang di Banjarjo-Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih sebesar Rp500 juta, dan untuk pekerjaan yang berada di Bubulan-Judeg mencapai kurang lebih Rp900 juta,” jelasnya.

Dalam serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, lanjut Aditya, pihaknya telah memanggil berbagai pihak untuk diperiksa, diantaranya pihak perusahaan atau kontraktor pemenang tender, inspektorat, hingga pengawas lapangan.

"Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pihak kontraktor, inspektorat, tim pengawas dan dalam waktu dekat kita akan memanggil dari pihak Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [riz/lis]

 

 

Tag : Pihak, kejari, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat