06:00 . Dispensasi Nikah Bojonegoro Tertinggi, Dibanding 4 Kabupaten Tetangga   |   21:00 . Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP   |   20:00 . Produksi Migas 608.000 BPH atau 100,5% dari target APBN 2025   |   19:00 . Selesai, IKAMI ATTANWIR LPJ dan Bubarkan Panitia Rangkaian Haul ke 33   |   18:00 . Siapkan Fasilitator Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta   |   15:00 . Inilah Link Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk Madrasah   |   12:00 . Bahlil: Hasil Sumur Minyak Tua Dijual ke Pertamina, Jangan Ada yang Menakuti   |   10:00 . Karangan Bunga di Bojonegoro, ya BloKembang   |   09:00 . Garang Depan, Tembok Kokoh Namanya Kades Winto   |   08:00 . Bolehkah, Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama?   |   07:00 . Ketat, PKDI Bojonegoro Vs PKDI Sampang   |   06:00 . Final..! PKDI Kabupaten Bojonegoro Lawan PKDI Kabupaten Malang   |   23:00 . Alhamdulillah...! Tim Sepakbola Kades Bojonegoro Tembus Final   |   22:00 . 96 Peserta Ikuti Lomba Menyusui Tingkat Kabupaten Bojonegoro   |   21:00 . Woww..! Cakupan ASI Eksklusif di Bojonegoro 93 Persen, Lebihi Target   |  
Tue, 12 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 August 2018 21:00

Rampas Handphone di Jalan, Dua Orang Dibekuk

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah saat berkendara terlebih dalam memakai handphone di perjalanan. Selain membahayakan bagi diri sendiri, hal ini ternyata juga bisa memancing kejahatan. 

Terbukti, pihak Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua pelaku perampasan handphone di jalan yakni FN (23), dan NV (25) warga Desa Karangpacar dan Kadipaten, Kecamatan Kota Bojonegoro. 

Keduanya harus meringkuk setelah melakukan perampasan Handphone di utara Kampus IKIP Bojonegoro, Jalan Panglima Polim.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan perampasan di dua tempat yang berbeda. “Jadi modusnya, ketika korban sedang naik motor dengan menggunakan handphone. Setelah dianggap posisinya lemah kemudian pelaku perampasan mengambil hanphone tersebut,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kondisinya serba sulit di atas kendaraan akhirnya handphonenya pun raib.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, atas perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan Pasal 365 junto 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12, 9 tahun dan tahun, 7 tahun penjara. 

Sementara itu FN salah satu pelaku menuturkan jika dirinya nekat melakukan pencurian tersebut untuk bersenang-senang. "Dijual dan rencananya buat ngopi-ngopi saja,” ujar tersangka saat ditanya Kapolres. [top/lis]

 

 

 

 

Tag : handphone, penjahat, kejahatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat