Curi Motor di Pinggir Sawah, Warga Jombang Terancam Tujuh Tahun Dibui
blokbojonegoro.com | Monday, 20 August 2018 19:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balen mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di jalan desa turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal untuk mencari rumput. Namun, 10 menit berikutnya, sepeda motor milik korban tersebut telah hilang dan ditukar dengan sepeda motor milik pelaku yang kondisinya lebih jelek.
Pelaku berinisial LH bin MSA (44), warga Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya, Yusuf bin Padi (44), warga Dusun Pilanggede, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Balen, AKP Rasito, kepada media ini menerangkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (17/08/2018) sekira pukul 05.50 Wib, korban memarkir sepeda motornya, Honda Grand nomor polisi S 2417 CQ, di pinggir jalan, turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
“Selanjutnya motor tersebut ditinggal pergi ke sawah untuk mencari rumput yang jaraknya kurang lebih 250 meter,” terang Kapolsek.
Kurang lebih 10 menit berikutnya, korban melihat ke arah sepeda motornya yang diparkir tersebut yang ternyata sudah tidak ada dan adanya sepeda motor Suzuki Shogun jelek.
Sehingga, korban kembali lagi ke tempat di mana dirinya memarkir sepeda motornya tersebut serta berupaya menunggu beberapa saat, barangnya tidak kembali.
Korban juga telah berusaha mencari sepeda motornya di sekitar jalan desa dengan menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku yang ditinggal tersebut.
“Karena tidak berhasil menemukan sepeda motornya selanjutnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balen,” terang AKP Rasito.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Balen langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian, sambil berkoordinasi dengan polsek jajaran.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku sedang melintas di jalan raya turut Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru menuju ke arah Kecamatan Kedungadem, sehingga petugas segera melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Kedungadem.
“Pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya turut Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem,” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp4 juta.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolsek. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini