17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Motor di Pinggir Sawah, Warga Jombang Terancam Tujuh Tahun Dibui

blokbojonegoro.com | Monday, 20 August 2018 19:00

Curi Motor di Pinggir Sawah, Warga Jombang Terancam Tujuh Tahun Dibui

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balen mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di jalan desa turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal untuk mencari rumput. Namun, 10 menit berikutnya, sepeda motor milik korban tersebut telah hilang dan ditukar dengan sepeda motor milik pelaku yang kondisinya lebih jelek.

Pelaku berinisial LH bin MSA (44), warga Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya, Yusuf bin Padi (44), warga Dusun Pilanggede, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Balen, AKP Rasito, kepada media ini menerangkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (17/08/2018) sekira pukul 05.50 Wib, korban memarkir sepeda motornya, Honda Grand nomor polisi S 2417 CQ, di pinggir jalan, turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

“Selanjutnya motor tersebut ditinggal pergi ke sawah untuk mencari rumput yang jaraknya kurang lebih 250 meter,” terang Kapolsek.

Kurang lebih 10 menit berikutnya, korban melihat ke arah sepeda motornya yang diparkir tersebut yang ternyata sudah tidak ada dan adanya sepeda motor Suzuki Shogun jelek. 

Sehingga, korban kembali lagi ke tempat di mana dirinya memarkir sepeda motornya tersebut serta berupaya menunggu beberapa saat, barangnya tidak kembali.

Korban juga telah berusaha mencari sepeda motornya di sekitar jalan desa dengan menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku yang ditinggal tersebut.

“Karena tidak berhasil menemukan sepeda motornya selanjutnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balen,” terang AKP Rasito.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Balen langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian, sambil berkoordinasi dengan polsek jajaran.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku sedang melintas di jalan raya turut Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru menuju ke arah Kecamatan Kedungadem, sehingga petugas segera melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Kedungadem.

“Pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya turut Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp4 juta.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolsek. [top/lis]

 

Tag : pencurian, penjara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat