21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |   19:00 . 3 dari 5 Korban Meninggal Laka Maut Tawangmangu Masih Keluarga   |   16:00 . Identitas Warga Bojonegoro Alami Laka Maut di Tawangmangu   |   15:00 . Rombongan Warga Bojonegoro Kecelakaan di Tawangmangu: 12 Luka-Luka, 5 Meninggal   |   08:00 . Lewat Kerajinan Flanel, dari Guru Paud ke Pasar Internasional Berkat Penjualan Digital   |   19:00 . Rumah Warga Bojonegoro Disatroni Maling, Sertifikat Tanah dan Ratusan Gram Perhiasan Raib   |   18:00 . Pelajar di Bojonegoro Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk Mogok   |   16:00 . 6 Pelaku Premanisme Dibekuk Polres Bojonegoro: Bukan Ormas   |   15:00 . Gotong Royong Tak Hanya Seremoni, Babinsa dan Warga Bojonegoro Bersatu dalam Karya Bakti   |   17:00 . Sekolah Bisa Manfaatkan Trainer UPT BLK Bojonegoro   |   15:00 . Pentingnya Digital Branding Sekolah, Manfaatkan Media dan Munculkan Citra Positif   |   12:00 . Mas Bupati Wahono: Program DBS Istimewa, Kami Dukung   |   11:00 . Kick Off..! Digital Branding Sekolah 2025 Resmi Dimulai   |  
Sun, 18 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi Motor di Pinggir Sawah, Warga Jombang Terancam Tujuh Tahun Dibui

blokbojonegoro.com | Monday, 20 August 2018 19:00

Curi Motor di Pinggir Sawah, Warga Jombang Terancam Tujuh Tahun Dibui

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balen mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di jalan desa turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di pinggir jalan dan ditinggal untuk mencari rumput. Namun, 10 menit berikutnya, sepeda motor milik korban tersebut telah hilang dan ditukar dengan sepeda motor milik pelaku yang kondisinya lebih jelek.

Pelaku berinisial LH bin MSA (44), warga Desa Jatimlerek, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. Sedangkan korbannya, Yusuf bin Padi (44), warga Dusun Pilanggede, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Balen, AKP Rasito, kepada media ini menerangkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (17/08/2018) sekira pukul 05.50 Wib, korban memarkir sepeda motornya, Honda Grand nomor polisi S 2417 CQ, di pinggir jalan, turut Dusun Jaticilik, Desa Penganten Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

“Selanjutnya motor tersebut ditinggal pergi ke sawah untuk mencari rumput yang jaraknya kurang lebih 250 meter,” terang Kapolsek.

Kurang lebih 10 menit berikutnya, korban melihat ke arah sepeda motornya yang diparkir tersebut yang ternyata sudah tidak ada dan adanya sepeda motor Suzuki Shogun jelek. 

Sehingga, korban kembali lagi ke tempat di mana dirinya memarkir sepeda motornya tersebut serta berupaya menunggu beberapa saat, barangnya tidak kembali.

Korban juga telah berusaha mencari sepeda motornya di sekitar jalan desa dengan menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku yang ditinggal tersebut.

“Karena tidak berhasil menemukan sepeda motornya selanjutnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balen,” terang AKP Rasito.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Balen langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian, sambil berkoordinasi dengan polsek jajaran.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku sedang melintas di jalan raya turut Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru menuju ke arah Kecamatan Kedungadem, sehingga petugas segera melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Kedungadem.

“Pelaku berikut barang bukti berhasil ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya turut Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material kurang lebih sebesar Rp4 juta.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolsek. [top/lis]

 

Tag : pencurian, penjara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat