95 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin
blokbojonegoro.com | Thursday, 11 March 2021 14:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojenegoro terbilang cukup tinggi dan cenderung naik setiap tahunnya. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, mencatat pada 2 bulan tahun 2021, ada puluhan perkara pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin (Diska).
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA), Sholikin Jamik mengungkapkan, tingginya pemohon Diska itu dipicu karena faktor tingkat pendidikan calon yang rendah, sehingga beranggapan bahwa dengan menikah dini bisa hidup lebih nyaman. Namun bila faktor pendidikan tinggi, pastinya langkah untuk menikah dini itu jauh lebih mengecualikan.
"Tingginya pernikahan dini atau pemohon Diska itu juga disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa dengan cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa mereka berpikir panjang setelah menikah," ujarnya.
Tercatat, pada bulan januari ada 48 perkara dan bulan Februari ada 48 perkara, dan total kedua bulan ada 95 jumlah perkara yang oleh pengadilan agama Bojonegoro, dan tingginya Diska juga karena adanya pemberlakuan batasan usia bagi calon pengantin wanita yang awalnya usia 16 tahun kini batasan usia itu minimal 19 tahun bagi calon pengantin wanita.
“Awal tahun ini sudah cukup banyak pasangan yang mengajukan Diska,” tandasnya.
PA memprediksi angka Diska di Bojonegoro akan terus mengalami kenaikan, seiring banyaknya perkara Diska pada 2 bulan tahun 2021 ini. [uul/ito]
Tag : dispensasi, kawin, pengadilan, agama, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini