21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 12:00

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah apabila berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial media, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis dengan kasus penggelapan di Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan modus operandi bermula ketika pelaku residivis berinisial PA (39) asal Kabupaten Nganjuk, melalui aplikasi tantan, mencari sasaran dengan target lawan jenis agar terpikat dengan tersangka. Kemudian ia mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan untuk bekerjasama.

Setelah calon korban terbujuk rayuan, pelaku kemudian mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban yakni di sekitar Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka meminjam kendaraan korban yang berinisial SR, dengan alasan mencari makanan/rokok. Dirasa korban sudah percaya, kemudian meminjamkan dan tersangka membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Atas perbuatan yang dilakoninya, kini tersangka residivis dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana dan atau penggelapan. Serta dijatuhkan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Setelah dilakukan kroscek oleh petugas Satreskrim Mapolres Bojonegoro, ditemukan sangkaan bahwa tersangka merupakan pelaku residivis dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SIM B1 umum, 1 lembar SIM C, 1 lembar KTP, 1 buah handphone. Dan 1 lembar STNK, BPKB serta selembar kertas bukti registrasi dari Hotel Eastern," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Penipuan, meddos, Polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat