08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 12:00

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah apabila berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial media, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis dengan kasus penggelapan di Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan modus operandi bermula ketika pelaku residivis berinisial PA (39) asal Kabupaten Nganjuk, melalui aplikasi tantan, mencari sasaran dengan target lawan jenis agar terpikat dengan tersangka. Kemudian ia mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan untuk bekerjasama.

Setelah calon korban terbujuk rayuan, pelaku kemudian mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban yakni di sekitar Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka meminjam kendaraan korban yang berinisial SR, dengan alasan mencari makanan/rokok. Dirasa korban sudah percaya, kemudian meminjamkan dan tersangka membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Atas perbuatan yang dilakoninya, kini tersangka residivis dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana dan atau penggelapan. Serta dijatuhkan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Setelah dilakukan kroscek oleh petugas Satreskrim Mapolres Bojonegoro, ditemukan sangkaan bahwa tersangka merupakan pelaku residivis dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SIM B1 umum, 1 lembar SIM C, 1 lembar KTP, 1 buah handphone. Dan 1 lembar STNK, BPKB serta selembar kertas bukti registrasi dari Hotel Eastern," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Penipuan, meddos, Polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat