14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 January 2022 12:00

Bawa Kabur Kendaraan Setelah Kenalan Lewat Medsos dan Kopdar, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berhati-hatilah apabila berkenalan dengan orang baru di jejaring sosial media, pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku residivis dengan kasus penggelapan di Hotel Eastern, Jalan Veteran Bojonegoro, Kamis (20/1/2022).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, menyampaikan modus operandi bermula ketika pelaku residivis berinisial PA (39) asal Kabupaten Nganjuk, melalui aplikasi tantan, mencari sasaran dengan target lawan jenis agar terpikat dengan tersangka. Kemudian ia mengaku sebagai pengusaha besar yang mencari rekan untuk bekerjasama.

Setelah calon korban terbujuk rayuan, pelaku kemudian mengajak bertemu calon korban di wilayah tempat tinggal korban yakni di sekitar Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka meminjam kendaraan korban yang berinisial SR, dengan alasan mencari makanan/rokok. Dirasa korban sudah percaya, kemudian meminjamkan dan tersangka membawa kabur kendaraan tersebut," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.

Atas perbuatan yang dilakoninya, kini tersangka residivis dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana dan atau penggelapan. Serta dijatuhkan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Setelah dilakukan kroscek oleh petugas Satreskrim Mapolres Bojonegoro, ditemukan sangkaan bahwa tersangka merupakan pelaku residivis dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SIM B1 umum, 1 lembar SIM C, 1 lembar KTP, 1 buah handphone. Dan 1 lembar STNK, BPKB serta selembar kertas bukti registrasi dari Hotel Eastern," pungkasnya. [liz/ito]

 

Tag : Penipuan, meddos, Polres, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat