21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

blokbojonegoro.com | Friday, 15 July 2022 10:00

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus pemerkosaan terhadap tetangga sendiri yang dilakukan oleh KBK (41) terhadap SID (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sudah memasuki tahap dua. Namun, saat dipersidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, KBK telah dimaafkan oleh saksi korban dan suami korban.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kasus KBK (41) pemerkosa tetangga telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari.

“Sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com.

Menurutnya, tersangka pemerkosaan tersebut terkena sangkaan pasal 285 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, terkait perkara tersebut sudah disidangkan hari Kamis (14/7/2022), dan terdakwa mendapatkan maaf dari saksi korban dan suami korban.

“Saksi korban dan suaminya memaafkan terdakwa,” ungkap Arfan kepada blokBojonegoro, Kamis (14/7/2022). Selanjutnya, tambah Arfan, masih terdapat pemeriksaan terhadap saksi yang lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa, SID (korban) diperkosa oleh KBK saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut bisa dibilang gagal, lantaran KBK saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital KBK lemas. [riz/mu]

 

BACA Juga Berita blokBojonegoro.com DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : Pemerkosaan, kasus pemerkosaan di bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat