14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |  
Wed, 04 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 18:00

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelesaikan sedikitnya sembilan perkara melalui peradilan Restorative Justice (RJ). Rata-rata dari sembilan perkara tersebut yaitu pencurian Handphone (HP).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro usai kegiatan Seminar yang mengusung tema “Restorative Justice Wujud Sense of Crisis, Jaksa Terhadap Dampak Sosial di Masyarakat, dalam Melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis” yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro dengan peserta seluruh Kades dan Camat di Kabupaten Bojonegoro.

“Selama tahun 2022 ini terdapat 9 perkara yang telah dilakukan melalui peradilan restorative justice, tapi sejak 2021 ada sebanyak 13 perkara,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada awak bB, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, Dari 9 perkara yang telah dilakukan peradilan RJ ini yang mendominasi yakni perkara pencurian HP. Namun, dalam pencurian tersebut bervariatif, seperti yang sudah ditangani yaitu, pelaku mencuri untuk keperluan istri yang sedang hamil atau untuk berobat ibunya yang sakit.

Disampaikan Kajari, hal seperti itulah yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan perkara tersebut. Dan agar tidak dilimpahkan ke pengadilan. Karena pemidanaan bukan jalan yang terbaik.

“Karena dengan pemidanaan akan semakin panjang dan tidak terciptanya harmonisasi,” tegasnya.

Sementara, implementasi dari penerapan RJ sendiri yaitu, Kejari Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah RJ yang tersebar di beberapa desa. Hal tersebut, didirikan agar penyelesaian perkara tidak sampai ke ranah kepolisian atau pengadilan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan seminar yang dilakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ini melibatkan Kepala Desa, Camat, dan Tokoh Masyarakat di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Sehingga hal itu bisa memberikan hal yang positif dimana didalam peradilan restorative justice ini memperlukan perdamaian, serta agar pelaku dan korban bisa saling memaafkan.

“Saya berharap, agar terciptanya penegakkan yang sudah kami lakukan, sebagai penerapan hukun yang berkeadilan secara humanis, agar mendapatkan respon yang positif dikalangan masyarakat. Sehingga masyarakat juga dapat memelihara ketertiban dalam keharmonisannya,” pungkasnya. [riz/lis]

Selengkapnya bisa dibaca di Google News

 

 

Tag : Jaksa, hukum, sastra



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat