21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 18:00

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelesaikan sedikitnya sembilan perkara melalui peradilan Restorative Justice (RJ). Rata-rata dari sembilan perkara tersebut yaitu pencurian Handphone (HP).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro usai kegiatan Seminar yang mengusung tema “Restorative Justice Wujud Sense of Crisis, Jaksa Terhadap Dampak Sosial di Masyarakat, dalam Melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis” yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro dengan peserta seluruh Kades dan Camat di Kabupaten Bojonegoro.

“Selama tahun 2022 ini terdapat 9 perkara yang telah dilakukan melalui peradilan restorative justice, tapi sejak 2021 ada sebanyak 13 perkara,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada awak bB, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, Dari 9 perkara yang telah dilakukan peradilan RJ ini yang mendominasi yakni perkara pencurian HP. Namun, dalam pencurian tersebut bervariatif, seperti yang sudah ditangani yaitu, pelaku mencuri untuk keperluan istri yang sedang hamil atau untuk berobat ibunya yang sakit.

Disampaikan Kajari, hal seperti itulah yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan perkara tersebut. Dan agar tidak dilimpahkan ke pengadilan. Karena pemidanaan bukan jalan yang terbaik.

“Karena dengan pemidanaan akan semakin panjang dan tidak terciptanya harmonisasi,” tegasnya.

Sementara, implementasi dari penerapan RJ sendiri yaitu, Kejari Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah RJ yang tersebar di beberapa desa. Hal tersebut, didirikan agar penyelesaian perkara tidak sampai ke ranah kepolisian atau pengadilan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan seminar yang dilakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ini melibatkan Kepala Desa, Camat, dan Tokoh Masyarakat di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Sehingga hal itu bisa memberikan hal yang positif dimana didalam peradilan restorative justice ini memperlukan perdamaian, serta agar pelaku dan korban bisa saling memaafkan.

“Saya berharap, agar terciptanya penegakkan yang sudah kami lakukan, sebagai penerapan hukun yang berkeadilan secara humanis, agar mendapatkan respon yang positif dikalangan masyarakat. Sehingga masyarakat juga dapat memelihara ketertiban dalam keharmonisannya,” pungkasnya. [riz/lis]

Selengkapnya bisa dibaca di Google News

 

 

Tag : Jaksa, hukum, sastra



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat