Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Dituntut 4 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 August 2022 17:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tersangka pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim. Menurutnya, penuntutan penjara selama empat tahun itu disampaikan saat sidang tuntutan, pada Kamis (27/7/2022) pekan lalu.
“Untuk perkara pencurian mobil Dinas Bupati Bojonegoro sudah Sidang Tuntutan, terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara,” ungkap Arfan saat dikonfirmasi awak media bB, Selasa (2/7/2022).
Arfan menambahkan, pertimbangan penuntutan tersebut berdasarkan karena, perbuatan Firmansyah mengambil kendaraan aset pemerintah daerah (Pemda), dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.
“Kendaraan yang diambil merupakan aset Pemerintah Daerah. Selain itu, tujuan diambil, untuk dimiliki,” papar Kasi Pidum Kejari.
Perlu diketahui, kejadian pencurian mobil Bupati ini terjadi pada 21 April (saat Ramadan), sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa, melancarkan aksinya dengan modus, mengaku sebagai montir dan hendak memperbaiki mobil tersebut ke driver Bupati Bojonegoro.
Kemudian, saat driver tersebut lengah, terdakwa langsung membawa kabur Mobil Pajero berwarna putih itu, sesampainya di rumah nomor polisi kendaraan itu diganti, yang sebelumnya berplat nomor S-1-AB menjadi B-1323-WZV. Selanjutnya, saat digunakan perjalanan, tertangkap petugas kepolisian di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dan Ngawi, tepat di Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]
Tag : Terdakwa, pencuri, mobil, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini