17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Fri, 02 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Percobaan Pemerkosaan Tetangga di Dander Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 August 2022 09:00

Terdakwa Percobaan Pemerkosaan Tetangga di Dander Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kustari (41), terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap tetatangga di Kecamatan Dander divonis dua tahun enam bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU), dengan pidana penjara lima tahun.

Terdakwa telah menjalankan sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/8/2022) lalu, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan terdakwa menerima putusan itu, namun JPU Bambang Tejo menyatakan pikir-pikir akan putusan tersebut.

Adapun putusan yang diberikan terhadap terdakwa yakni menyatakan terdakwa Kustari Bin Kasman terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak Pidana percobaan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua, Nalfrijhon dengan didampingi hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Ida Zulfamazidah.

Adapun hal-hal memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, juga menyebabkan saksi korban yakni seorang perempuan berusia 30 tahun itu malu.

“Lalu hal-hal meringankan di antaranya yaitu terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, SID (korban) diperkosa oleh Kustari saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut dibilang gagal, lantaran Kustari saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital Kustari lemas. [riz/mu]

 

Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News

 

 

Tag : pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat