Terdakwa Percobaan Pemerkosaan Tetangga di Dander Divonis 2,6 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 August 2022 09:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kustari (41), terdakwa kasus percobaan pemerkosaan terhadap tetatangga di Kecamatan Dander divonis dua tahun enam bulan penjara. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU), dengan pidana penjara lima tahun.
Terdakwa telah menjalankan sidang pembacaan putusan pada Kamis (4/8/2022) lalu, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan terdakwa menerima putusan itu, namun JPU Bambang Tejo menyatakan pikir-pikir akan putusan tersebut.
Adapun putusan yang diberikan terhadap terdakwa yakni menyatakan terdakwa Kustari Bin Kasman terbukti secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak Pidana percobaan pemerkosaan dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan terhadap terdakwa.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua, Nalfrijhon dengan didampingi hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Ida Zulfamazidah.
Adapun hal-hal memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, juga menyebabkan saksi korban yakni seorang perempuan berusia 30 tahun itu malu.
“Lalu hal-hal meringankan di antaranya yaitu terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, SID (korban) diperkosa oleh Kustari saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut dibilang gagal, lantaran Kustari saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital Kustari lemas. [riz/mu]
Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News
Tag : pemerkosaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini