21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Kades Kapas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

blokbojonegoro.com | Thursday, 18 August 2022 13:00

Berkas Kades Kapas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus yang menyangkut oknum Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas Adi Syaiful Alim (ASA) masih berlanjut, berkas perkara ASA telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka, saat ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan tahapan selanjutnya hingga nantinya dijatuhi hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Wibowo mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka ASA selaku Kades Kapas periode 2019-2025.

“Pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke kami, selanjutnya tersangka ASA akan melanjutkan tahapan tuntutan,” ungkap Adi Wibowo, Kamis (18/8/2022).

Selama proses tahapan penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini (18/8) hingga tanggal 6 September mendatang.

Menurutnya, dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan dalih mengambil alih pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Namun, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Sementara, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp581.173.934 (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah),” bebernya.

Kerugian tersebut, berasal dari pengelolaan keuangan desa Kapas, tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung Kapas dan Desa Kabunan untuk tahun 2019. Sementara, untuk tahun 2020 yakni pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana Covid-19.

Perlu diketahui, ASA diamankan oleh Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (23/5/2022) lalu, sekitar pukul 20.45 WIB di kediamannya. [riz/lis]

 

 

Tag : Kades, korupsi, kapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat