Berkas Kades Kapas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari
blokbojonegoro.com | Thursday, 18 August 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kasus yang menyangkut oknum Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas Adi Syaiful Alim (ASA) masih berlanjut, berkas perkara ASA telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka, saat ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan tahapan selanjutnya hingga nantinya dijatuhi hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Wibowo mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka ASA selaku Kades Kapas periode 2019-2025.
“Pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke kami, selanjutnya tersangka ASA akan melanjutkan tahapan tuntutan,” ungkap Adi Wibowo, Kamis (18/8/2022).
Selama proses tahapan penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini (18/8) hingga tanggal 6 September mendatang.
Menurutnya, dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan dalih mengambil alih pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Namun, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Sementara, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp581.173.934 (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah),” bebernya.
Kerugian tersebut, berasal dari pengelolaan keuangan desa Kapas, tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung Kapas dan Desa Kabunan untuk tahun 2019. Sementara, untuk tahun 2020 yakni pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana Covid-19.
Perlu diketahui, ASA diamankan oleh Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (23/5/2022) lalu, sekitar pukul 20.45 WIB di kediamannya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini