5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan
blokbojonegoro.com | Friday, 02 December 2022 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Lima organisasi profesi kesehatan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.
"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
Adapun sejumlah organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokternya Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) hingga Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI).
Organisasi-organisasi ini menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Republik Indonesia, terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional RUU perubahan prioritas tahun 2022.
"Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dikutip dari surat penolakan yang dilayangkan.
Di antara ketidak transparan itu karena disinyalir tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Dimana bertujuan untuk kebaikan bangsa dinilai sangat sarat kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
Kemudian, RUU Kesehatan ini dinilai syarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.
"Substansi isi rancangan undang-undang juga berpotensi mengancam perlindungan. Dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika," tambahnya.
Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negeri, dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
"Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14./PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004," akhir kalimat dari aspirasi yang diajukan. [liz/lis]
Tag : Kesehatan, organisasi, ruu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini