19:00 . Pemred bB Hadir di Mapel Jurnalistik Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro   |   18:00 . Siap Berkontribusi dalam GKMNU, PP IPPNU Gelar Sosialisasi Kepada IPPNU se-Indonesia!   |   16:00 . Rombongan Siswa Terlibat Laka di Tol Pasuran, Begini Pengakuan Kepala SMKN Ngasem   |   15:00 . Tiga Hari Jelang Kick Of Liga 3, Pelatih Persibo Bojonegoro Dipecat   |   14:00 . Sempat Direndam Banjir, Tim Operator Perumda Air Minum Tirta Buana Terjun Bersihkan Area Sumber   |   13:00 . Saling Lempar, Polda Bantah Soal Ambil Alih Penanganan Kasus Perampokan Emas di Pasar Klepek   |   12:00 . Pulang Wisata Bali, Bus Rombongan SMKN Ngasem Kecelakaan di Tol Pasuruan   |   11:00 . Diterjang Banjir Bandang, Jembatan di Bojonegoro Putus   |   10:00 . Hujan Deras, 5 Kecamatan di Bojonegoro Diterjang Banjir Bandang   |   09:00 . Jadwal Putaran Pertama Grup N Liga 3 Jatim di Stadion Bojonegoro   |   06:00 . Pendidik di Tengah Kontestasi Politik   |   14:00 . Agar Petani Tak Hilang Penerusnya   |   13:00 . Keren, SMA Islam Temayang Juarai SMA Awards 2023 Bidang Fotografi   |   12:00 . Bangga dan Haru, ASCI 7 Bojonegoro Sukses Digelar   |   11:00 . Genap Setahun, Warga Tambakrejo Trabas Sungai Akibat Jembatan Putus   |  
Sun, 03 December 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

blokbojonegoro.com | Friday, 02 December 2022 15:00

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Lima organisasi profesi kesehatan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.

"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Adapun sejumlah organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokternya Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) hingga Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI).

Organisasi-organisasi ini menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Republik Indonesia, terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional RUU perubahan prioritas tahun 2022.

"Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku," dikutip dari surat penolakan yang dilayangkan.

Di antara ketidak transparan itu karena disinyalir tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Dimana bertujuan untuk kebaikan bangsa dinilai sangat sarat kepentingan pribadi dan golongan tertentu. 

Kemudian, RUU Kesehatan ini dinilai syarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. 

"Substansi isi rancangan undang-undang juga berpotensi mengancam perlindungan. Dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika," tambahnya. 

Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negeri, dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien. 

"Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14./PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004," akhir kalimat dari aspirasi yang diajukan. [liz/lis]

 

Tag : Kesehatan, organisasi, ruu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat