15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Masih Tunggu Juknis Inpres Pengadaan Kendaraan Listrik Kedinasan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 December 2022 08:00

Pemkab Bojonegoro Masih Tunggu Juknis Inpres Pengadaan Kendaraan Listrik Kedinasan Foto ilustrasi kendaraan listrik

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan di lingkup pemerintah daerah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022. Juknis tersebut nantinya berisi detail spesifikasi kendaraan, jumlah anggaran, fasilitas pendukung dan lainnya.

"Bukan mau bertentangan dengan Inpres No.7 tahun 2022, tetapi memang belum ada juknis lebih lanjut mengenai pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan," tegas Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto.

Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas baru bagi 28 camat di Bojonegoro berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim sebesar Rp313.761.000.

Selain Perpres, pengadaan mobil dinas camat juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

"Di situ disebutkan pada lampiran II, bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F," ucapnya Djuana Poerwiyanto.

Lanjutnya, pada penyusunan P-APBD tahun 2022 tidak merencanakan pembelian mobil listrik, karena belum ada Inpres tersebut. Bahkan Inpres No 7 tahun 2022 sendiri ditandatangi Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada 13 September 2022, hingga kini belum ada juknis dari Inpres tersebut.

Mantan Camat Sugihwaras juga menjelaskan, infrastruktur pendukung mobil listrik masih belum tersedia di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Terlebih untuk daerah pedalaman dengan medan yang berat seperti Kecamatan Sekar, Kepohbaru, Margomulyo, Kedewan dan kecamatan-kecamatan lainnya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa kabupaten lain. Dan mayoritas masih membeli mobil berbahan bakar gasoline atau solar," ulas Mantan Camat Sugihwaras.

Ia mencontohkan, Pemkab Probolinggo pada November tahun ini membeli 24 kendaraan dinas berupa Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga yang sama, 275.700.000 rupiah. Juga Pemkab Madiun membeli Toyota Venturer melalui e-purchasing pada November 2022 ini. Kota Surabaya juga membeli 40 unit Toyota Hiace, serta Kemenparekraf membeli Toyota Rush S A/T GR Sport.

"Pembelian kendaraan non listrik tersebut, dapat ditelusuri di e-katalog/e-purchasing. Memang ada yang mengadakan kendaraan dinas mobil listrik, itupun hanya untuk acara G20 di Bali beberapa waktu lalu," tambahnya.

Sementara, pembelian kendaraan dinas bagi camat di Bojonegoro memang sangat mendesak, karena kendaaraan dinas camat saat ini mayoritas sudah tidak layak pakai, meskipun masih dapat dipaksa untuk digunakan, tetapi tidak memenuhi standar keamanan dan berbahaya jika digunakan untuk perjalanan jauh apalagi antar kota.

"Contohnya mobil dinas Camat Kepohbaru, Sugihwaras, dan Margomulyo yang sudah tidak layak jalan dan sangat memboroskan anggaran pemeliharaan," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : mobil listrik, kendaraan listrik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat