20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |   14:00 . RA Islamiyah Sarangan Ikuti Akreditasi BAN-PDM Jatim   |   13:00 . Kelangkaan LPG Melon Dirasakan Pelaku Usaha Hingga Pangkalan Resmi   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 14:00

Sok Perhatian, Seorang Paman di Kedungadem Setubuhi Keponakan

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sering memberi perhatian lebih dan memberikan uang saku, IZ (32) seorang Paman asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro setubuhi keponakannya RTC (12) hingga dua kali.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, korban adalah keponakan dari pelaku, yang setiap hari pelaku menunjukkan perhatian dengan sering memberikan uang jajan, dan memberikan pinjaman HP untuk bermain.

Pada suatu hari, saat pelaku tiduran di kamar disusul oleh korban di dalam kamar, berlanjut dengan korban bermain hp milik pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan persetubuhan. 

“Selain itu, pelaku juga melakukan pencabulan dengan cara meraba dan menciumi payudara korban,” ungkap Kapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 itu menambahkan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, dan dilakukan di dalam rumah pelaku.

Akibatnya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Sekadar diketahui, dalam kejadian tersebut kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 celana dalam warna biru muda, 1 kaos dalam warna putih, 1 celana pendek warna hitam, 1 daster motif gambar boneka, dan 1 baju terusan warna kombinasi hitam dan motif putih bulat. [riz/lis]

 

Tag : Pencabulan, perkosaan, Keponakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat