21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

blokbojonegoro.com | Thursday, 13 July 2023 16:00

Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 8 Desa di Bojonegoro Ditahan Kejaksaan

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan 8 desa di Kecamatan Padangan (rompi merah) (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dalam hal pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/7/2023).

Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni, Bambang Soedjatmiko (BS), yang merupakan rekanan pengerjaan proyek infrastruktur BKKD di 8 desa tersebut. Selain itu, tersangka merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, tersangka BS beserta barang bukti dilimpahkan dari Kejati Jatim kepada pihaknya. BS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polda Jatim dalam hal pembangunan jalan rigid beton untuk delapan desa di Kecamatan Padangan Tahun Anggaran (TA) 2021.

"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka Tersangka diserahkan untuk selanjutnya akan kami lakukan penuntutan dalam persidangan," ungkap Badrut Tamam.

Dalam kasus tersebut, lanjut Badrut Tamam, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Adapun 8 desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan itu yakni, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Bojonegoro yang bersifat sementara, selama 20 hari kedepan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Bojonegoro, selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Akibatnya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada juncto pasal 55 juga karena dilakukan secara bersama-sama, tetapi nanti penetapan selanjutnya tetap dilakukan oleh Polda Jatim," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : BKKD, Kejari, bojonegoro, padangan, tersangka, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat