06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Perades di Bojonegoro Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

blokbojonegoro.com | Monday, 04 September 2023 18:00

Seorang Perades di Bojonegoro Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam memberikan keterangan kepada awak media (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang perangkat desa (Perades) di Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro bakal ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling tahun 2021.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam. Menurutnya, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kepada calon tersangka lain dalam kasus tersebut, surat pemanggilan ditujukan ke Perades Deling, Kecamatan Sekar.

“Kemungkinan hari ini kami layangkan surat pemanggilan kepada calon tersangka,” ungkap Badrut Tamam, Senin (4/9/2023).

Badrut menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan dan fakta yang terdapat dalam persidangan tersangka sebelumnya, NH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pria yang akrab disapa BT itu menyebut, oknum (Perades) itu diduga kuat merekayasa pertanggungjawaban. Sehingga, pihaknya menyebut dalam penetapan tersangka itu, sangat berhati-hati dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Ini berkaitan dengan nasib seseorang, sehingga bukti yang digunakan (untuk menetapkan tersangka lain) harus sangat kuat,” jelasnya.

Selain itu, penetapan tersangka lain itu juga berkenaan dengan dakwaan terhadap NH, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, Nety Herawati telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000. [riz/ito]

Tag : kasus, deling, sekar, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat