LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 19:00
Kedua terdakwa mengikuti pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdakwa pemerasan dan pengancam terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa (5/9/2023).
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori. Satu terdakwa, SYT (LSM LIRA) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.
Menurut Bukhori, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yaitu Terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana semasa hidupnya.
“Menjatuhkan hukuman terhadap SYT dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap Bukhori.
Usai dibacakan amar putusan, pihak terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu selama tujuh hari usai amar putusan dibacakan.
Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, MHT dan HR (LSM Link Kontrol) divonis dengan penjara masing-masing 5 bulan dengan dipotong masa tahanan, lantaran terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa MHT dan HR dalam sidang tuntutan pekan lalu (29/8/2023) dituntut masing-masing 11 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa, SYT dituntut selama 1,5 tahun penjara. [riz/ito]
Tag : lsm, pn, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini