06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 19:00

LSM Pemeras Kades di Bojonegoro Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara

Kedua terdakwa mengikuti pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tiga oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdakwa pemerasan dan pengancam terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa (5/9/2023).

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori. Satu terdakwa, SYT (LSM LIRA) divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun penjara.

Menurut Bukhori, hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yaitu Terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dipidana semasa hidupnya.

“Menjatuhkan hukuman terhadap SYT dengan pidana 1 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ungkap Bukhori.

Usai dibacakan amar putusan, pihak terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu selama tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya, MHT dan HR (LSM Link Kontrol) divonis dengan penjara masing-masing 5 bulan dengan dipotong masa tahanan, lantaran terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa MHT dan HR dalam sidang tuntutan pekan lalu (29/8/2023) dituntut masing-masing 11 bulan penjara, sedangkan satu terdakwa, SYT dituntut selama 1,5 tahun penjara. [riz/ito]

Tag : lsm, pn, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat