06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Korupsi APBDes, Kades Punggur Terancam Penjara Seumur Hidup

blokbojonegoro.com | Wednesday, 06 September 2023 19:00

Tersangka Korupsi APBDes, Kades Punggur Terancam Penjara Seumur Hidup

Kades Punggur mengenakan rompi tahanan Kejari Bojonegoro usai ditetapkan sebagai tersangka Tipikor (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, YP (40) ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) usai selewengkan uang negara Rp1,047 Milyar lebih, Rabu (6/9/2023).

Akibatnya, Kades aktif tersebut, terkena ancaman penjara selama seumur hidup. Lantaran, dalam sangkaan pasal yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, tersangka melanggar ketentuan Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi Ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara Rp1,047 Milyar yang dikelola YP itu, awalnya sebesar Rp2.563.850.000,73, meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.

Penyelewengan tersebut, diketahui usai pelaksanaan beberapa program yang tidak sesuai yang dalam APBDes, pelaksanaan tidak sesuai prosedural, ditemukan kegiatan yang di mark-up, dan pertanggungjawaban dari sekitar 16 kegiatan dibuat secara rekayasa.

“Tersangka merekayasa sekitar 16 kegiatan fisik,” tegas pria yang akrab disapa BT itu.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat pada 30 Maret 2023 lalu, terdapat sebesar Rp1.047.541.669,00 kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh Kades Punggur aktif itu.

Selanjutnya, saat ini tersangka dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. [riz/ito]

Tag : kaus korupsi, bojonegoro, punggur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat