20:00 . Gus Dur dan John Pembaptis   |   20:00 . Masjid Wisata Religi Bojonegoro Dibanjiri Ratusan Jemaah Salat Jumat   |   19:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kembangkan Permainan Motorik Auditori untuk Siswa SD   |   18:00 . Jajanan Kering Khas Bojonegoro, Di Tempatmu Apa Namanya?   |   17:00 . EMCL dan SEC Wujudkan Akses Air Bersih untuk Geneng dan Ngelo   |   16:00 . Pelajar SMA Negeri 1 Bojonegoro Raih Juara 1 Duta Pelajar Anti Korupsi Tingkat Provinsi   |   15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   14:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Gelar Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

Empat Karyawan PT WBS Dihadirkan Sebagai Saksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 September 2023 21:00

Empat Karyawan PT WBS Dihadirkan Sebagai Saksi


Empat karyawan PT Wira Bhumi Sejati memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat karyawan PT Wira Bhumi Sejati (WBS) dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan polemik tambang batu gamping yang menyeret tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno ke meja persidangan, Kamis (21/9/2023).

Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Nalfrijon itu, yakni Ade Irawan Aprilianto, Ahmad Rosyidi, Muhammad Nurul Huda dan Muhhamad Arif Syarifudin.

Dalam kesaksiannya, Mining Kontraktor Division Head PT WBS, Ade Irawan Aprilianto mengungkapkan bahwa, lokasi yang ditutup atau dirintangi oleh tiga terdakwa, AI, IB, dan PN merupakan masuk di wilayah PT WBS.

“Terdakwa menutup jalan akses ke arah perusahaan kami, dan tanah itu milik kami yang digunakan untuk akses keluar masuk kendaraan, dan itu ditutup oleh para terdakwa,” ungkap Ade.

Selain itu, ia juga mengklaim bahwa, jalan yang ditutup merupakan akses satu-satunya yang dimiliki PT WBS. Sehingga, dengan ditutupnya akses tersebut, perusahaan tak bisa berjalan. Padahal, lanjut Ade, PT WBS pada saat itu masih mengantongi izin eksploitasi hingga tahun 2032 mendatang.

Bahkan, Ade menegaskan, sejak tahun 2015 hingga 2020, PT WBS selalu meraih penghargaan wajib pajak terbaik, untuk sektor pertambangan.

Sementara, saksi lain, Nurul Huda mengaku selama ini komunikasi dengan warga setempat selalu baik-baik saja. Sedangkan, kompensasi selama ini juga tersalurkan dengan baik ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, namun dirinya tak tahu dana kompensasi tersebut tersalurkan ke warga atau tidak.

“Kurang tahu,” ucap Nurul Huda saat menjawab pertanyaan perihal kompensasi yang dilontarkan oleh terdakwa, Akhmad Imron.

Selain itu, dirinya juga mengaku, jikalau jalur yang dirintangi oleh warga bukanlah satu-satunya jalur untuk menuju ke lokasi pertambangan Sumuragung. Dan terdapat satu jalur di desa sebelah atau Desa Gajah, Kecamatan Baureno, namun saat ini jalurnya diportal permanen.

Selanjutnya, persidangan di Ruang Kartika PN Bojonegoro sedikit menegang dan saling lempar argumen antara terdakwa dan saksi dari PT WBS, lantaran beberapa kesaksian dari saksi dianggap tidak sesuai.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa, Achmad Mu'as mengatakan, hari ini pihaknya hanya membantah dan menyangkal atas jawaban dari para saksi-saksi, dan mengungkit fakta-fakta dalam persidangan.

“Hari agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, dan akan menghadirkan beberapa saksi lagi pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi akan menghadirkan enam saksi lagi pada persidangan selanjutnya. Pada Selasa (26/9) nanti akan mendatangkan empat orang saksi dari warga, kemudian pada Kamis (5/10) akan mendatangkan dua saksi ahli, yakni Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) Sumuragung.

Untuk diketahui, konflik tambang batu kapur antara PT Wira Bhumi Sejati dengan warga belum ada titik temu. Buntutnya tiga warga Desa Sumuragung yakni AI, IB, dan PN dipidanakan karena diduga menjadi provokator menghalangi usaha pertambangan.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa melayangkan nota keberatan (eksepsi). Namun, seluruh eksepsi para terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [riz/ito]

Tag : jpu, kejari, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat