21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

blokbojonegoro.com | Monday, 25 September 2023 21:00

Disebut Jadi Dalang Kasus Korupsi BKKD, Begini Tanggapan Mantan Camat Padangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dalam persidangan dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di 8 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto mantan camat setempat disebut sebagai dalang dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,6 Miliar itu.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah Kades di Kecamatan Padangan yang dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi BKKD dengan terdakwa BS itu. Dalam sidang pada Senin (18/9/2023) lalu, JPU menghadirkan sejumlah Kades, diantaranya Kades Kuncen, MS, dan Kades Tebon, WT. Serta 4 saksi lainnya dari tim pelaksana (Timlak) dari Desa Dengok, Kuncen, Purworejo, dan Tebon.

Dalam kesaksiannya, sejumlah Kades memberikan kesaksian yang hampir serupa, pada intinya semua kades dipaksa untuk menunjuk terdakwa BS sebagai pelaksana kegiatan BKKD di desanya masing-masing.

Sedangkan pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses lelang berdasarkan juklak dan juknis dari Dinas PU Bina Marga. Dalam juklak dan juknis tersebut disebut bahwa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa yang nilainya di atas Rp200 juta maka wajib dilelang secara terbuka. Namun mereka tetap menunjuk Terdakwa BS sebagai pelaksana proyek, sebab diduga takut dengan Camat Padangan Heru Sugiharto, saat itu.

Dalam pembayaran pekerjaan pun dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan padahal hal tersebut melanggar aturan, tetapi lagi-lagi alasannya sama, karena diperintahkan oleh Camat Heru Sugiharto.

Menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabya itu, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa, yang dikatakan para kades di persidangan terkait BKKD tersebut, sebagai upaya mereka untuk terbebas dari dakwaan dan kesalahan.

"Saya dikatakan memerintah, menyuruh bahkan menekan kades untuk menunjuk kontraktor pelaksana BKKD 2021 dan tidak ada pembinaan,  tidak perlu lelang itu bohong dan  fitnah jahat dan tidak mungkin, karena kedudukan desa sangat kuat dan mandiri," ungkap Heru.

Faktanya, lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro ini, dalam pembinaan di tingkat kabupaten atau bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan selalu diingatkan untuk dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Yang terjadi, menurut Heru, justru para kades yang tidak tertib administrasi meskipun pihak kecamatan sudah berkali-kali mengingatkan untuk hati-hati dan tertib adminsitrasi dalam setiap proyek pembangunan di desanya karena menggunakan uang negara.

"Ini bukti rapat beberapa kali dengan mereka perihal mengingatkan para kades untuk taat peraturan," ujar Heru sambil menunjukkan daftar hadir rapat para kades dan notulensi rapat.

Heru menambahkan setelah adanya UU Desa, Camat bukan penguasa wilayah tapi sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) yang salah satu tugas nya adalah pembinaan, konsultatif, peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua aspek pembangunan. Ditambahkan, camat sebagai tugas dan fungsi pembinaan dan konsultatif telah dia lakukan.

"Berkali kali  terus saya ingatkan para kades setiap saat ada pertemuan maupun secara lisan untuk selalu  mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku pada setiap proyek, termasuk BKKD 2021 ini," pungkasnya. [riz/ito]

Tag : dugaan, kasus korupsi, bkkd, bojonegoro, padangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat