21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mulai Hari Ini Pemkab Bojonegoro Instruksikan PPKM Darurat

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 July 2021 09:00

Mulai Hari Ini Pemkab Bojonegoro Instruksikan PPKM Darurat

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Tindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali serta tindaklanjut dari peraturan Gubernur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3, sehingga turut melaksanakan PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Adapun ketentuan sebagai berikut, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara darring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti keuangan, perbankan, sistem pembayaran teknologi dan komunikasi maupun perhotelan diberlakukan 50 persen maksimum staf atau work from home (WFH) dengan protokol kesehatan.

"Sektor kritikal seperti logistik, transportasi dan industri makanan penunjang kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan," tegas Juru Bicara Gugus Tugas dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Trigono Sudjono Prio.

Lebih lanjut, untuk supermarket, swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Namun untuk apotik dan toko obat tetap buka selama 24 jam," imbuh Mantan Camat Gondang.

Pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, cafe hingga lapak jajanan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan minimal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Point berikutnya, bagi masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat, hanya dihadiri 30 orang dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

"Cafe dan resto di pusat perbelanjaan tidak menerima dine-in, untuk masyarakat yang menyelenggarakan resepsi hanya dihadiri beberapa orang keluarga dengan prokes," ungkap Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro.

Pemberlakuan pembatasan juga berlaku di beberapa fasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat yakni, tempat wisata dan publik hingga tempat ibadah dilakukan penutupan sementara waktu, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.

"Jelang Idul Adha untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan serta pendistribusian daging dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga. Dengan ketentuan panitia kurban sudah melakukan swab antigen dengan hasil negatif," sambungnya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan dokumen kesehatan seperti PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. "Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ucapnya.

Ia berpesan, di tengah merangkaknya angka covid-19 diharapkan masyarakat bisa terus meningkatkan kewaspadaan dini dengan tetap disiplin protokol kesehatan, baik menjaga jarak, menggunakan masker saat beraktivitas hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Harapan kami masyarakat Bojonegoro terus meningkatkan rasa disiplin terhadap peraturan pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari," pesannya.

Sementara itu, berdasarkan data dari satgas covid-19 Kabupaten Bojonegoro per tanggal 2 Juli 2021, total kasus konfirmasi positif kumulatif sebanyak 1.931 orang, meliputi aktif dirawat sebanyak 103 orang, sembuh 1.770 orang dan meninggal dunia sebanyak 58 orang. Untuk kasus suspect sebanyak 189 orang. [liz/mu]

Tag : PPKM Darurat, pembatasan kegiatan masyarakat, ppkm kabupaten bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat