Mulai Hari Ini Pemkab Bojonegoro Instruksikan PPKM Darurat
blokbojonegoro.com | Saturday, 03 July 2021 09:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Tindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali serta tindaklanjut dari peraturan Gubernur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3, sehingga turut melaksanakan PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Adapun ketentuan sebagai berikut, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara darring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial seperti keuangan, perbankan, sistem pembayaran teknologi dan komunikasi maupun perhotelan diberlakukan 50 persen maksimum staf atau work from home (WFH) dengan protokol kesehatan.
"Sektor kritikal seperti logistik, transportasi dan industri makanan penunjang kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan," tegas Juru Bicara Gugus Tugas dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Trigono Sudjono Prio.
Lebih lanjut, untuk supermarket, swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Namun untuk apotik dan toko obat tetap buka selama 24 jam," imbuh Mantan Camat Gondang.
Pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, cafe hingga lapak jajanan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan minimal hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Point berikutnya, bagi masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat, hanya dihadiri 30 orang dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
"Cafe dan resto di pusat perbelanjaan tidak menerima dine-in, untuk masyarakat yang menyelenggarakan resepsi hanya dihadiri beberapa orang keluarga dengan prokes," ungkap Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro.
Pemberlakuan pembatasan juga berlaku di beberapa fasilitas umum yang sering dikunjungi masyarakat yakni, tempat wisata dan publik hingga tempat ibadah dilakukan penutupan sementara waktu, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.
"Jelang Idul Adha untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan serta pendistribusian daging dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga. Dengan ketentuan panitia kurban sudah melakukan swab antigen dengan hasil negatif," sambungnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan dokumen kesehatan seperti PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. "Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," ucapnya.
Ia berpesan, di tengah merangkaknya angka covid-19 diharapkan masyarakat bisa terus meningkatkan kewaspadaan dini dengan tetap disiplin protokol kesehatan, baik menjaga jarak, menggunakan masker saat beraktivitas hingga rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
"Harapan kami masyarakat Bojonegoro terus meningkatkan rasa disiplin terhadap peraturan pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari," pesannya.
Sementara itu, berdasarkan data dari satgas covid-19 Kabupaten Bojonegoro per tanggal 2 Juli 2021, total kasus konfirmasi positif kumulatif sebanyak 1.931 orang, meliputi aktif dirawat sebanyak 103 orang, sembuh 1.770 orang dan meninggal dunia sebanyak 58 orang. Untuk kasus suspect sebanyak 189 orang. [liz/mu]
Tag : PPKM Darurat, pembatasan kegiatan masyarakat, ppkm kabupaten bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini