12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Moeldoko: Penyelesaian Konflik Agraria di Tanah PTPN Dipercepat

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 September 2021 14:00

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Konflik agraria yang beririsan dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) (PTPN), penyelesainnya harus dipercepat. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, dalam rapat Rapat Koordinasi Peluang Penyelesaian Konflik Agraria terkait HGU PTPN, yang dihadiri oleh Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.

Penyelesaian konflik agraria terkait HGU PTPN, kata Moeldoko, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo, sesuai dengan amanat dalam rapat – rapat internal bersama Kementerian/Lembaga terkait yang dilakukan intensif sejak November 2021. “Presiden secara jelas mengamanatkan agar melepaskan tanah yang terdapat pada Perum Perhutani dan PTPN yang telah ditempati warga selama puluhan tahun,” tegasnya.

Untuk diketahui, data Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) RI menyebutkan, 6 lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN, sebagian besar sudah menjadi perkampungan warga. Keenam lokasi tersebut, 3 HGU habis perkebunan di PTPN XIV di Sulawesi Tengah, PTPN II di Sumatera Utara dan PTPN VII di Jawa Barat. Sedangkan 3 HGU aktif perkebunan, ada di PTPN XII Jawa Timur, PTPN XIV di Sulawesi Selatan, dan PTPN VI di Sumatera Barat.

Sementara itu, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan yang ikut dalam rapat mengatakan terdapat 223 kasus yang diadukan ke Kantor Staf Presiden (KSP) sejak tahun 2015 hingga 2021. Berdasarkan arahan Presiden, tahun 2021 sudah diprioritaskan 6 kasus percontohan dan ini membutuhkan tata kelola untuk penyelesaian tepat sasaran dan tepat guna di lapangan.

“Di satu sisi ada kebutuhan revisi kebijakan penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN, namun tidak dapat dipungkiri juga diperlukan safeguards untuk memastikan penyelesaian di lapangan bersifat tepat guna dan tepat sasaran,” ulasnya.

Kementerian BUMN berdalih pelepasan aset negara tidak bisa dilakukan secara sembrono. Apalagi, Kementerian BUMN seringkali berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum, terkait pelepasan aset negara berupa tanah.  Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, ada cara lain yang bisa dilakukan terkait penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan HGU PTPN. Yakni, dengan pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tanah-tanah PTPN.

“Jadi tanah-tanah mana di PTPN yang akan dilepaskan, berapa harganya, maka negara akan mengambil alih dengan pengurangan PMN. Tentunya pengurangan PMN memerlukan suatu PP, dan kordinasi dengan kementerian keuangan,”  kata Susyanto.

Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi pendataan tanah PTPN yang sudah tidak dimanfaatkan. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto menilai, secara regulasi tanah yang tidak dimanfaatkan masuk kategori sebagai tanah terlantar.

“Kalau mengacu pada PP 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang tidak digunakan masuk kategori tanah terlantar. Nah, tinggal didata saja, mana tanah-tanah PTPN yang sudah tidak terpakai,” ujar Widjayanto.

Setelah agenda ini, Rapat Koordinasi penyelesaian konflik agraria yang beririsan dengan Hak Guna Usaha Perum Perhutani dan PTPN akan kembali digelar dalam waktu dekat, sebagai persiapan pelaporan kinerja tim reforma agraria.  

Tag : konflik, agraria, ptpn, ksp, ri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat